Pelanggaran Terbuka! Angkutan Batubara PT. BMP dari Riau dan Perusahaan Misterius dari Tebo Eksis di Jalan Raya di Siang Bolong, Lawan Kebijakan Gubernur Jambi

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Gubernur Jambi Al Haris umumkan kebijakan Penghentian Truk Batubara. Al Haris telah menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan ini.

“Ini supaya arus mudik lancar. Masyarakat yang ingin berpergian tanpa khawatir perjalanan terganggu,” ujar Al Haris saat mengumumkan kebijakan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan RI terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran.

“Artinya pemerintah fokus agar arus mudik hari raya Idul Fitri ini berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan kendala nantinya,” pungkasnya.

Mirisnya, hanya dua hari setelah kebijakan penghentian operasional angkutan batubara di jalan raya provinsi dan nasional berlaku. Pelanggaran terlihat jelas terjadi di siang hari bolong di Jalan Lintas Timur. Pada Sabtu Siang (14/3)

BACA JUGA :  Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Brazil Terkait Masalah Impor Daging Ayam

Truk angkutan batubara tipe tronton (3 as) terlihat melintasi jalan raya dari arah Riau menuju Dermaga Bongkar di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tidak hanya itu, truk tipe sama dari Kabupaten Tebo juga terlihat beroperasi menuju dermaga yang sama, melanggar surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris demi kelancaran arus mudik Lebaran.

BACA JUGA :  Perjudian Berkedok Pasar Malam di Simpang Terusan, APH Terkesan Tutup Mata

Kebijakan ini sendiri diumumkan pada 12 Maret 2026, merujuk pada instruksi Kementerian Perhubungan yang melarang operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk pengangkut hasil tambang, selama masa pembatasan. Gubernur Al Haris bahkan menegaskan tujuan kebijakan adalah menjamin kenyamanan pemudik, menekan kecelakaan, dan mempercepat waktu tempuh perjalanan.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan celah penegakan aturan yang mencolok. Keberadaan truk batubara yang masih beroperasi secara terbuka menimbulkan pertanyaan besar, di mana pengawasan aparat terkait? Apakah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah hanya menjadi “kertas mati” tanpa tindakan tegas?

BACA JUGA :  Dinas PDK Workshop Meningkatkan Kompetensi Guru pada Kurikulum Merdeka

Masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Timur pun menyampaikan kekhawatiran. Kehadiran truk besar ini berpotensi mengganggu arus lalu lintas yang mulai padat dengan pemudik, serta meningkatkan risiko kecelakaan yang sebenarnya ingin dihindari dengan kebijakan tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah provinsi maupun kepolisian terkait pelanggaran yang terlihat jelas ini. Masyarakat menunggu tindakan nyata dan penegakan hukum yang adil, agar janji pemerintah untuk memastikan mudik lancar dan nyaman tidak hanya menjadi retorika semata.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru