TANJAB BARAT – Kasus pencurian 49 janjang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, akhirnya terkuak. Pelaku utama berhasil diamankan setelah kedapatan kembali berkeliling di lokasi kejadian, sementara satu rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa, 17 Februari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2026/SPKT/POLSEK TUNGKAL ULU/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Kronologis: Alasan “Mencari Sapi” Jadi Bumerang bagi Pelaku
Kronologis bermula pada Selasa pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban sekaligus pelapor, Alim Bin (Alm) Dasuki (55 tahun), warga RT. 11 Desa Kampung Baru, berencana pergi ke kebunnya untuk memanen sisa buah yang belum dicuri pada malam sebelumnya.
Sekitar pukul 08.15 WIB, Alim melihat seorang laki-laki mencurigakan berjalan di area kebunnya. Orang tersebut dikenal sebagai T.H. Als T. Bin S.B.W. (28 tahun), warga setempat. Saat ditanya tujuannya, T.H. beralasan hendak mencari sapi. Namun, alasan itu langsung terbantahkan karena Alim mengetahui bahwa T.H. tidak memelihara sapi.
Alim pun segera menghubungi saksi Suradi (55 tahun), yang pada hari Senin sempat melihat langsung kejadian pencurian tersebut. Tak lama setelah datang, Suradi memastikan bahwa T.H. adalah orang yang sama yang melakukan aksi pencurian malam itu.
“Saksi Suradi melihat langsung T.H. melakukan pencurian dengan mengenakan kaos warna coklat yang sama dengan yang dipakainya saat ditemui. Saat itu, saat hendak diamankan, T.H. sempat melarikan diri,” ungkap sumber di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, T.H. akhirnya mengakui perbuatannya dan mengaku bertindak bersama rekannya bernama H. Als K., yang hingga saat ini masih berstatus DPO. Total kerugian yang dialami Alim diperkirakan mencapai Rp 2.656.000,-.
Pihak berwenang telah mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan, antara lain:
– 49 janjang buah kelapa sawit (sekitar 830 kg);
– 1 buah egrek;
– 1 unit senter kepala; dan
– 1 helai kaos warna coklat yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kepala Polsek Tungkal Ulu, AKP Windy, dalam keterangan resminya membenarkan penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman masyarakat.
“Tim kami segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama yang baik dengan warga dan pihak desa, kami berhasil mengamankan pelaku T.H. saat ia kedapatan kembali di lokasi kejadian. Sementara itu, rekannya, H. Als K., masih dalam status DPO, dan tim kami terus melakukan upaya pengejaran agar segera dapat dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Windy.
Sementara itu Kepala Desa Kampung Baru, Hermansyah, membenarkan kejadian tersebut.
“Waalaikum salam. Ya, sayo jugo sekitar 2 jam yg lalu dapat info dari Bg Juhendri, bahwa ada warga Kampung Baru maling sawit, yang punya juga orang Kampung Baru, cuma lahannya di Tanjung Bojo.
Mengingat sebelumyo sudah pernah jugo terjadi maling sawit, namun belum masuk unsur pidana, karna yg di paling nilainya sekitar 300 ribuan, akhirnya diberi denda dan sangsi adat, serta dijatuhkan tempo pembayaran denda, namun sampai jatuh tempo tidak dibayar, otomatis berlaku sangsi adat, namun yg bersangkutan sampai sekarang sudah tidak tinggal di Kampung Baru lagi.
Terkait kasus maling yg barusan, yang dipalingnyo lebih dari 800 kg, dengan nilai harga sawit sekarang sudah masuk unsur pidananyo, dan yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polsek info tadi.
Maka sayo arahkan mediasi di Polsek, agar kalau yg bersangkutan tidak mau menyanggupi denda yg sudah menjadi peraturan desa, biar dilanjutkan proses selanjutnyo yang menjadi kewenangan pihak yg berwajib.” Papar Kades 2 Periode ini
Menurut Kades Hermansyah berdasarkan peraturan yang berlaku di Desa Kampung Baru yang termaktub di Perdes, pelaku Pencurian buah sawit dan penadah masing-masing ada sanksi
“Jika terbukti melakukan pencurian sawit dengan bukti dan saksi yang sah, pelaku dikenai denda Rp 200.000 per janjang. Dan jka terbukti sebagai penadah (pembeli barang curian), dikenai denda Rp 1.000.000 per janjang” tutupnya
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap T.H. masih berjalan di Polsek Tungkal Ulu, sementara pihak kepolisian terus berupaya memburu H. Als K. untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.







