Dua Mantan Direktur PT. PSJ Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Lahan Sawit

Avatar

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 00:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Dua mantan direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Rabu 24 September 2025 terkait kasus korupsi penguasaan lahan yang merugikan negara sebesar Rp126 miliar. Kasus ini terkait dengan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kedua terdakwa adalah Sonny Setyabudi Tjandrahusada, yang menjabat sebagai Direktur PT PSJ pada tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada periode 2008–2010. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar).

BACA JUGA :  Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Majelis Hakim PN Tipikor Jambi, yang diketuai oleh M. Syafrizal Fakmi, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Pemerintah Kecamatan dan Desa di Wilayah Tanjab Barat Enggan Bermitra dengan Wartawan dan Kurangnya Keterbukaan ke Publik

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Untuk terdakwa Ferdinand Chrisostomus Ramba, majelis hakim menetapkan bahwa uang titipan sebesar Rp17.928.153.420,00 (Rp17 miliar) dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara dari dana reboisasi hutan. Lahan perkebunan Afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang dikelola oleh PT PSJ juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada prinsip dasar dan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk evaluasi, pembinaan, serta ditanami sistem agroforestry guna menjaga kelestarian ekosistem.

BACA JUGA :  Sakit Menahun !! Nur Ulfa Abadiah, Butuh Bantuan Pemkab Batanghari Dan Kepedulian Kita Semua.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Lutfi, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Berita Terkait

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal
Bupati dan Wabub Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran Teluk Nilau : Bantuan Mengalir
Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun
PT Velindo Aneka Tani Serahkan Rp 2,7 Miliar untuk Pembangunan Kebun Masyarakat
Pro Buruh! DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja
Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:55

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:59

Wabub Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:55

Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes dan Gubernur Jambi di RSUD kH Daud Arif, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16

PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal

Berita Terbaru