Camat Tebing Tinggi Diduga Tidak Berdaya Atas Mangkraknya Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Camat Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga tidak berdaya atas mangkraknya pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi. Hal ini tampak dari diamnya sang Camat yang tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut. (20/3/2025)

Sebagai Camat, ia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengawasi, mengidentifikasi, dan mengfasilitasi pembangunan desa di wilayahnya. Namun, dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Camat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan. Selain itu, Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa Camat juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kecamatan.

Dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Ia tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut, sehingga pembangunan gapura tersebut mangkrak.

BACA JUGA :  DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Buka Bersama Romadhon 1445 Hijriah

Masyarakat Desa Talang Makmur merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Mereka mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut.

“Kami merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Kami mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut,” kata salah satu warga Desa Talang Makmur.

Dalam hal ini, Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan gapura tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” sebut salah seorang aktivis Tanjab Barat

Sebelumnya telah terbit berita dengan judul “Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur Mangkrak, Pemerintah Desa Dituding Melanggar”

Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mangkrak. Pembangunan tersebut dikerjakan sejak tahun 2024, namun hingga saat ini belum selesai.

BACA JUGA :  Diduga Pekerjaan Jalan Desa Lampisi menuju Desa Cinta Damai Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah Desa Talang Makmur mengucurkan anggaran dana desa (ADD) tahun 2024 sebesar Rp 61.505.000 untuk pembangunan Gapura Desa tersebut.

Namun, hingga saat ini, pembangunan Gapura Desa tersebut belum selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan keuangan desa dan penggunaan ADD.

Kepala Desa Talang Makmur, Siti Aminah, belum dapat dihubungi untuk meminta keterangan. Sementara itu, Camat Tebing Tinggi, saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk menjawab pertanyaan.

“Nanti saya konfirmasi dengan Kadesnya dulu ya,” jawab Camat via WhatsApp.

Namun, saat ditanya kembali, Camat Tebing Tinggi menjawab bahwa telah berkoordinasi dengan Kades Talang Makmur.

“Kemarin saya konfirmasi dengan Bu Kades, katanya sudah dijelaskannya ke awak waktu datang ke kantor Desa Talang Makmur. Sama lah jawaban saya, apa yang disampaikan Bu Kades tersebut,” katanya.

Namun, hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa awak media tidak pernah berjumpa dengan Kades Talang Makmur saat mengunjungi kantor Desa Talang Makmur.

BACA JUGA :  Memantapkan Tim Untuk Maju Ke DPRD Batang Hari !! Irwanto Efendi: Tampa Kalian Semua Apalah Daya, jika saya Berjuang Sendirian Mungkin Tidak Ada Apa-apa Nya

Sejatinya, Camat memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan ADD. Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD di wilayah kerjanya, termasuk memantau apakah kegiatan pembangunan Gapura desa telah sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui.

Aktivis Jambi, Roby, menilai bahwa jika pemerintah Desa menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan Gapura, tetapi bangunan tersebut mangkrak, maka dapat dianggap bahwa terdapat pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan pelanggaran keuangan.

“Pasal 15 ayat (1) Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” katanya.

“Pasal 13 ayat (1) PMK No. 190/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan telah diintegrasikan dalam APBDes,” tambahnya.

“Pemerintah Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian sementara, pengembalian dana, dan pengawasan khusus,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:55

Bupati Fadhil Lantik Hidayatullah Sebagai PAW Kades Pasar Terusan

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:38

Mendikdasmen dan Wagub Sani Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Berita Terbaru