Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Sebut Penangguhan Penahanan Terdakwa Chodizah Saragih Klasik Sekali

Avatar

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Perkara penganiayaan dengan pengeroyokan 4 tahun lalu yang dialami Citra Silalahi, akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 27 Februari 2024.

Terdakwa yakni Chodizah Saragih sebelumnya ditahan di LP Perempuan Kelas II B Jambi, hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam laman web PN Jambi. Terdakwa ditahan oleh JPU dengan surat PRINT-342/L.5.10/Eku.2/02/2024 mulai 5 Februari lalu hingga 24 Februari 2024.

Namun ditengah jalan, entah mengapa Hakim PN Jambi mengabulkan penangguhan penahanan Chodizah, Senin kemaren 19 Februari 2024 lewat surat 61/Pen.Pid/2024/PN Jmb, Chodizah pun kini berstatus tahanan rumah selama 30 hari kedepan, terhitung sejak surat penangguhannya keluar kemaren.

Terkait penangguhan penahanan terdakwa, Hakim Humas PN Jambi Suwarjo dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Menurut Suwarjo terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh pengadilan.

BACA JUGA :  Dua Anggota DPRD Tanjabbar Dampingi Bupati Resmikan Gedung SDN 29 Makmur Jaya

“Ya benar bang, Terdakwa melalui PH nya mengajukan pengalihan penahan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah dengan alasan Sakit, dan atas permohonan tersebut setelah majelis bermusyawarah sepakat mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan karena terdakwa sedang sakit,” kata Suwarjo, Selasa 20 Februari 2024.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal penyakit yang sedang diderita oleh Terdakwa, Suwarjo belum merespons.

Sementara itu Dede Fiko, kuasa hukum Citra dari kantor Hukum DBS Nirwasita dikonfirmasi merasa aneh dengan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh hakim.

“Iya. Apapun alasannya agak aneh juga ya. Informasinya berkasnya dilimpahkan tanggal 19 Februari 2024 ke Pengadilan Negeri Jambi, namun pada tanggal 19 Februari 2024 itu juga statusnya berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” kata Dede.

BACA JUGA :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muara Danau: Kades Gunakan Dana Desa Untuk Pembangunan di Hutan HP

Dede lanjut berkomentar bahwa memang benar jika hak dari tersangka/terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun diatasnya adalah hak pengadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau memang alasan sakit ya mau gimana ya, susah juga kita kalau sudah bicara alasan kemanusiaan? Namun perlu juga kawan kawan pertanyakan, sakitnya apa dan apabila setelah persidangan berjalan tersangka/terdakwa terlihat sehat sehat saja, apakah hakim akan melakukan penahanan? Harapannya sih ditahan dirutan, kalau hanya ditahan rumah sama saja gak ditahan namanya,” ujar Dede.

Bukan tanpa sebab Dede sampai berkata begitu, dia mempertanyakan siapa yang dapat memastikan bahwa tersangka tidak akan keluar dari rumah? Dede pun berharap agar perkara kkiennya yang sudah berjalan sepanjang 4 tahunan itu disidangkan dengan profesional.

BACA JUGA :  Pajak Tak Terserap, Diduga Reklame Yang Tak Berizin Masih Berkeliaran

“Karena klien kami sudah 4 tahun memperjuangkan keadilannya, apalagi yang kami tau mobil tempat terjadinya peristiwa pemikulan itu juga gak tau dimana rimbanya, karena kita liat di SIPP PN Jambi, barang buktinya cuma 1 helai baju. Kami sangat berharap masih ada keadilan bagi klien kami,” katanya.

Soal barang bukti mobil dimana peristiwa pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa yang diduga sudah dihilangkan. Hakim PN Jambi tidak mau berkomentar banyak.

“Mengenai barang bukti kami belum dapat informasi karena sidang perkara pokoknya saja masih minggu depan,” ujar Suwarjo

Berita Terkait

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga
Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman
Komisi I dan II DPRD Batang Hari Gelar RDP, Pendalaman Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu
DPRD Batang Hari Gelar RDP Lintas Komisi, Bahas Skema dan Kepastian Gaji Perangkat Desa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:09

Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:44

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42

Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:40

DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Kapuas, Pererat Kerja Sama dan Bertukar Pengalaman

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:35

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan, Pastikan THR dan Gaji Perangkat Desa Cair Tepat Waktu

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:32

DPRD Batang Hari Gelar RDP Lintas Komisi, Bahas Skema dan Kepastian Gaji Perangkat Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:29

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Serahkan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru