Polres Tanjab Barat Tangkap DPO Narkoba AN yang Buron Sejak 2025 di Batang Asam, Disita Sabu dan Bukti Transaksi

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengakhiri pelarian seorang pria berinisial AN (31), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika.

Tersangka diringkus di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Rabu (25/2/2026) sore.
​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka AN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial TRIS pada Desember 2025 lalu.

BACA JUGA :  Kalapas Muara Bulian Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

​Kronologi Penangkapan
​Pelarian AN bermula ketika tim Opsnal mengamankan tersangka TRIS pada 9 Desember 2025. Dari hasil interogasi, TRIS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AN, yang kemudian ditetapkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/59/XII/2025/Resnarkoba.

​”Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih dua bulan, pada Selasa (24/2), tim mendapat informasi bahwa DPO tersebut berada di sebuah kafe di Desa Sungai Penoban. Tim yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, S.H. langsung bergerak melakukan pengintaian,” ujar AKP Agus Purba.

​Tepat pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
​Barang Bukti yang Diamankan
​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba, di antaranya:
​1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
​1 buah buku catatan yang diduga berisi rekaman transaksi penjualan.
​Uang tunai senilai Rp372.000.
​Dua unit ponsel (merek Samsung dan Oppo) yang digunakan untuk berkomunikasi.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Sidak Pasar Angso Duo

​Atas perbuatannya, pria asal Selensen, Indragiri Hilir ini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis yakni:
​Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Pasal 609 Ayat (1) & (2) a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Polda Jambi Gelar Acara Pembinaan Personel Dalam Rangka Pencegahan Radikalisme

​Saat ini, tersangka AN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat.

Berita Terkait

PT MSS Salurkan Hewan Qurban, Warga Sungai Rengas Berharap Kepedulian Terus Meningkat
Klarifikasi: Isu Terkait Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam Hanya Kesalahanpahaman Belaka
GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK
RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!
Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar
Waspada! Dua Pengendara Motor Diduga Coba Lakukan Aksi Jambret di Wilayah Tungkal Ulu
BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan
DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:10

PT MSS Salurkan Hewan Qurban, Warga Sungai Rengas Berharap Kepedulian Terus Meningkat

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:59

Klarifikasi: Isu Terkait Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam Hanya Kesalahanpahaman Belaka

Senin, 25 Mei 2026 - 23:35

GEDUNG DPRD BATANGHARI MEMANAS, RATUSAN BURUH PT MSS KEPUNG DEWAN, TOLAK PEMUTUSAN KONTRAK SEPIHAK BERAROMA INTERVENSI POLITIK

Senin, 25 Mei 2026 - 10:12

RATUSAN BURUH PT MSS MENGEPUNG PABRIK: BONGKAR INTERVENSI BUPATI & ANGGOTA DEWAN, IZIN PABRIK DIJADIKAN UTAK UTIK GANTI PIMPINAN SERIKAT!

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09

Mobil Camat Muara Papalik Dikejar Anak Harimau, Warga Dihimbau Waspada! Diperkirakan Induknya Ada di sekitar

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53

BUMDes Badang Sepakat Jual Elpiji di Atas HET, Pangkalan Atas Nama Anak Pengelola, Tak Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:44

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Badan Kehormatan, Laksanakan Sidang Kode Etik Demi Tegakkan Kehormatan Lembaga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:42

Warga Desa Sungai Buluh Unjuk Rasa di DPRD Batang Hari, Tuntut PT JDR Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru