Polres Tanjab Barat Tangkap DPO Narkoba AN yang Buron Sejak 2025 di Batang Asam, Disita Sabu dan Bukti Transaksi

Avatar

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengakhiri pelarian seorang pria berinisial AN (31), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika.

Tersangka diringkus di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Rabu (25/2/2026) sore.
​Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tersangka AN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial TRIS pada Desember 2025 lalu.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Kualitas Kesehatan Luncurkan Integrasi Layanan Primer

​Kronologi Penangkapan
​Pelarian AN bermula ketika tim Opsnal mengamankan tersangka TRIS pada 9 Desember 2025. Dari hasil interogasi, TRIS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AN, yang kemudian ditetapkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/59/XII/2025/Resnarkoba.

​”Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih dua bulan, pada Selasa (24/2), tim mendapat informasi bahwa DPO tersebut berada di sebuah kafe di Desa Sungai Penoban. Tim yang dipimpin oleh Ipda Anggun Pribadi, S.H. langsung bergerak melakukan pengintaian,” ujar AKP Agus Purba.

​Tepat pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
​Barang Bukti yang Diamankan
​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba, di antaranya:
​1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
​1 buah buku catatan yang diduga berisi rekaman transaksi penjualan.
​Uang tunai senilai Rp372.000.
​Dua unit ponsel (merek Samsung dan Oppo) yang digunakan untuk berkomunikasi.

BACA JUGA :  Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan

​Atas perbuatannya, pria asal Selensen, Indragiri Hilir ini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis yakni:
​Pasal 114 Ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​Pasal 609 Ayat (1) & (2) a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA :  Sekda Batanghari Azan Menghadiri Car Free Day di Marosebo Ulu

​Saat ini, tersangka AN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru