Tanjab Barat – Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Badang Sepakat, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan kuat adanya penyelewengan dan inefisiensi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Indikasi masalah ini terlihat jelas dari ketidaksesuaian antara fisik bangunan yang ada dengan anggaran yang telah dialokasikan. Dugaan mark-up anggaran pun mencuat, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penggunaan DD yang setiap tahunnya dikucurkan dalam jumlah besar. Kuat dugaan, dana tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak.
Fokus utama perhatian adalah alokasi DD untuk pembangunan Madrasah tahun anggaran 2025. Proyek senilai Rp. 285.297.400 dengan volume 15×6,5 meter. Sebelumnya pemerintah Desa Badang Sepakat membangun drainase, diduga tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang ada.
Tidak hanya itu, Kepala Desa (Kades) Badang Sepakat juga dituding telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang transparansi penggunaan anggaran desa.
Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Rabu, 10 September 2025, Kades Badang Sepakat justru memberikan respons yang bernada keras. Ia bersikeras bahwa kinerjanya baik-baik saja dan menantang media untuk mencari kesalahan dalam pembangunan Madrasah. “Kalau mau beritakan ya terserah,” ujarnya dengan nada menantang.
Dengan mencuatnya isu ini, berbagai pihak mendesak tindakan tegas. Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten diharapkan turun tangan untuk menindak Kades yang diduga menggunakan anggaran desa secara tidak efisien. Inspektorat, sebagai pengawas keuangan yang sah, diminta untuk tidak menyembunyikan kasus dan memastikan SPJ yang diterima sesuai dengan hasil penggunaan anggaran yang sebenarnya.
“(ZULIADI)”