BATANGHARI, Inspirasijambi.com – Dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), SD Negeri 21/I Buluh Kasab kini menuai sorotan.
Hal ini terjadi atas dugaan ketidak transparan penggunaan Dana BOS di Sekolah tersebut yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah.
Selain itu, Diduga Kepsek Tilap Dana BOS dan kuat membuat laporan kegiatan Fiktif.
Menanggapi hal tersebut, Humas LSM Gerak Indonesia (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Provinsi Jambi Darmawan menyayangkan dugaan penggunaan Dana BOS yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut.
Darmawan LSM Gerak Indonesia (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Humas Provinsi Jambi juga mengatakan, Mengenai penggunaan Dana BOS, semestinya oknum kepsek tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Seharusnya oknum kepsek itu menggunakan dana bos sesuai pada Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 dan Nomor 101 tahun 2013 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah,” Katanya, Sabtu (26/8/2023).
Darmawan dengan tegas meminta kepala Sekolah SDN 21/I Buluh Kasab dapat segera mempertanggung Jawabkan Apa yang dia lakukan Selaku Kepala Sekolah.
“Kami akan terus Memantau Sekolah Yang Ada dalam penggunaan Dana BOS dari Oknum Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab, bila menemukan indikasi kerugian negara Kami dari LSM Gerak Indonesia akan Mengawal proses Hukum,” Tegasnya.
Dia juga mengingatkan kepada kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS. (Red)