TANJABBAR – Desa Badang Sepakat, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek drainase di RT 02. Proyek yang menghabiskan dana desa (DD) sebesar Rp 46.574.300 pada tahun anggaran 2025 ini menuai kecaman dari warga setempat.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran tentang tidak adanya informasi mengenai volume bangunan di papan informasi proyek. “Kenapa tidak ditulis juga volume bangunan di papan itu? Apakah ini sudah ada niat mau mengurangi volume agar mendapatkan keuntungan besar?” ujarnya dengan nada skeptis.
Kekhawatiran warga ini bukanlah tanpa dasar. Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Otonomi Desa, Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa wajib menyelenggarakan transparansi pengelolaan keuangan Desa”. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, tepat waktu, dan tidak menyesatkan.
Kepala Desa Badang Sepakat diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Warga desa berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan dan apa hasil yang telah dicapai dari proyek tersebut.
Dalam konteks ini, transparansi bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan demikian, penting bagi pemerintah desa untuk membuka informasi yang cukup dan jelas mengenai proyek-proyek yang dilaksanakan, termasuk volume bangunan dan penggunaan dana.
“Pemerintah desa harus transparan dalam mengelola dana desa. Kami berhak tahu bagaimana dana desa digunakan dan apa hasil yang telah dicapai dari proyek tersebut.” Tutup warga