JAMBI – Desa Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan penyelewengan keuangan desa. Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak, dan dana bantuan dari provinsi, serta dana pendapatan asli desa dari tahun 2022-2025 diduga diselewengkan oleh Pemerintah Desa Papauh.
Masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan. Seorang warga setempat dengan inisial S mengungkapkan bahwa Kepala Desa Papauh memonopoli segala pembangunan di desa, tanpa memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat tentang perencanaan dan besaran anggaran.
“Dunia pembangunan dipegang oleh kades, semua kegiatan pembangunan harus sesuai dengan seleranya. Masyarakat hanya dilibatkan untuk pekerjaan harian, sedangkan untuk keterbukaan keuangan desa tidak ada,” ungkap S.
Kerusakan bangunan jalan rabat beton yang baru beberapa bulan selesai dibangun menjadi bukti kuat dugaan penyelewengan keuangan desa. Menurut pengamat, kerusakan tersebut kemungkinan disebabkan oleh pengurangan mutu bangunan, seperti pengurangan takaran semen, yang berdampak pada daya ikat satuan material tidak kuat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan audit keuangan desa yang lebih jeli dan transparan. Jika terbukti ada penyelewengan, maka Kepala Desa Papauh harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Modus Korupsi Dana Desa yang Sering Terjadi:
1.Pengurangan Mutu Bangunan: Pengurangan material bangunan untuk meraup keuntungan, seperti pengurangan takaran semen.
2. Penggelembungan Harga: Menggelembungkan harga belanja material yang dicantumkan di RAB untuk meraup keuntungan.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara itu kepala Desa Papauh belum dapat dihubungi. Tanggapan pihak terkait akan disajikan pada edisi selanjutnya