Kerinci – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Batang Merangin di Sungai Tanjung Merindu, Kecamatan Danau Kerinci, telah menimbulkan ketegangan di dua desa, yakni Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan. Masyarakat desa tersebut meminta pihak perusahaan menghentikan sementara kegiatan pembangunan karena dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan mata pencaharian mereka.
Humas PLTA Kerinci, H. Aslori Ilham, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menunaikan kewajiban terhadap masyarakat dalam bentuk kompensasi sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga (KK). “Kami sudah membayarkan kompensasi sesuai hasil kesepakatan. Angka itu bukan kami yang menentukan sepihak, melainkan hasil musyawarah bersama,” ujar Aslori.
Lebih dari 500 KK telah menerima kompensasi tersebut. Namun, Aslori menyayangkan adanya sekelompok orang yang menuntut nilai kompensasi di atas kesepakatan awal. “Kalau ada yang belum menerima, itu karena mereka mengajukan angka yang lebih tinggi dari kesepakatan,” tambahnya.
Aslori tetap membuka ruang komunikasi dan berharap agar seluruh pihak dapat menjaga suasana kondusif di tengah pembangunan strategis nasional ini. “Kami menyadari bahwa pro dan kontra itu hal yang biasa dalam proyek besar. Tapi mari saling menghormati dan menjaga komitmen bersama,” tegasnya.
Dampak pembangunan PLTA hanya terjadi saat proses pembangunan. Setelah selesai, aliran sungai akan kembali normal. Terkait kekhawatiran masyarakat soal berkurangnya hasil tangkapan ikan, Aslori menyebut belum pernah terjadi fenomena “banjir ikan” atau kepunahan populasi ikan di lokasi pembangunan. (Nazardin, SPN)