Diduga Kades Desa Tabun Selewengkan Dana Desa

Avatar

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 11:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Diduga kuat terjadi penyelewengan Dana Desa yang tidak transparan oleh Kepala Desa (Kades) AZWAR di Desa Tabun, Kecamatan VII KOTO, Kabupaten Tebo. Dugaan ini terkait dengan proyek desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang) yang menggunakan dana APBDes tahun 2020-2024.

Dana APBDes yang digunakan untuk proyek ini adalah sebagai berikut:
– *Tahun 2020*: Rp 74.723.600, Rp 84.000.000, dan Rp 2.778.400
– *Tahun 2021*: Rp 98.000.000 dan Rp 6.000.000
– *Tahun 2022*: Rp 111.334.200 dan Rp 7.000.000
– *Tahun 2023*: Rp 6.000.000
– *Tahun 2024*: Rp 114.102.800 dan Rp 6.000.000

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut Di Simpang Rimbo Kota Jambi, Tubuh Pengendara Motor Terpisah

Diduga program ini adalah fiktif dan terjadi penyalahgunaan wewenang Dana APBDes. Kades AZWAR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Pembuatan Kandang, menjawab “Maaf bu tidak ada”. Hal ini terkesan adanya maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) yang menggunakan dana desa.

BACA JUGA :  1041 Pelamar CPNS Tanjung Jabung Barat dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan

Salah satu warga Desa Tabun yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak ada alat produksi peternakan apa lagi pembuatan kandang. Warga lainnya meminta keterbukaan AZWAR sebagai Kades Desa Tabun terhadap dana desa karena merugikan masyarakat di desa Tabun. Jumat (25/4/2025)

Warga meminta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Inspektorat Daerah Kabupaten, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kades Desa Tabun.

BACA JUGA :  Bupati Tanjung Jabung Barat Pinta Kades Dan BPD Pahami Tugas Serta Kewajiban

Tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ancaman hukuman korupsi adalah penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Lumpuhkan Pelaku Penikaman Berdarah di Kampung Nelayan Tungkal Ilir
PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Kapolsek Merlung Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Renah Mandaluh
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41