PT.MPG Resmi Dilaporkan ke Satgas PKH Dugaan Penguasaan Hutan Kawasan Ilegal

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) resmi dilaporkan ke Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi, Kamis (20/3/2025).

Laporan yang disampaikan kepada satgas besutan Presiden Prabowo itu terkait dugaan PT. MPG menguasai hutan kawasan dan tidak memiliki HGU yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim.

“Hari ini (Kamis, red) kita resmi melaporkan dugaan PT MPG terkait penguasaan kawasan hutan yang tidak memiliki izin ke Satgas PKH di Kejati Jambi,” katanya saat dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, praktik perkebunan ilegal di negeri ini sepertinya tak ada habisnya. Begitupun di Jambi, ribuan hektar lahan di Jambi habis dibabat untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Bagaimana tidak, perkebunan kelapa sawit yang membentang luas di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), disinyalir tidak memiliki izin perkebunan.

BACA JUGA :  Zulva Fadhil Dampingi Susani Kader Kesehatan Menerima Penghargaan Di Hari Kartini Ke-145

Perkebunan disana diketahui adalah milik Ahin, salah satu pengusaha keturunan di Jambi. Melalui PT. MPG (Mitra Prima Giatabadi) Ahin diduga menguasai ribuan hektar lahan yang dialih fungsikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Dugaan itupun semakin diperkuat dari data BPN Tanjabtim, berdasarkan titik koordinat yang ditela’ah oleh mereka menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak terdata di BPN Tanjabtim sebagai kawasan yang memiliki sertifikat HGU maupun HGB.

Sungguh ironi!

Tidak hanya itu saja, yang tak kalah mencengangkan, berdasarkan data investigasi Feradi WPI Tanjabtim – Jambi diduga separuh dari luasan perkebunan milik Ahin tersebut terdapat didalam hutan kawasan atau hutan milik negara.

Praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran tim media Ahin mulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

BACA JUGA :  Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Secara Resmi Buka Acara Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Mirza Azhari, Praktisi hukum muda dari Feradi DPC Tanjabtim – Jambi meminta KLHK, Mabes Polri dan Kejagung serta Satgas PKH besutan Prabowo untuk turun ke Jambi mengusut dugaan perkebunan ilegal, perambahan hutan kawasan dan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, berdasarkan data investigasi disana banyak oknum yang bercokol. Tak heran kata dia, betapa minimnya komitmen negara untuk melindungi lingkungan hidup, memberantas kejahatan lingkungan hidup, memberantas korupsi, dan menempatkan keberpihakannya kepada rakyat.

“Saya minta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparatnya untuk mengusut perambahan hutan dan kerusakan lingkungan di Jambi, terutama di perkebunan PT MPG,” ujarnya dengan nada geram.

BACA JUGA :  Begini Perkiraan Cuaca Disejumlah Tempat Wisata Jambi

Selain itu, menurut dia, saat ini Ahin berupaya merubah status lahan tersebut menjadi perhutanan sosial melalui kelompok tani Desa Pematang Rahim. Namun ajuan tersebut sempat ditolak oleh pihak Desa Pematang Rahim.

Mirisnya kata dia, nama-nama kelompok yang diajukan tersebut hanya terdapat empat nama asli penduduk Pematang Rahim yang mendiami kawasan tersebut. Selebihnya tidak diketahui asal penduduk mana.

“Itupun ke empat nama tersebut merupakan pekerja kebunnya disana,” ujarnya.

Sampai berita ini ditayangkan, tak ada keterangan resmi dari Ahin. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsAap milik pribadinya pun tak direspon. Meski pesan tersebut memiliki tanda centang dua.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Mark Up Anggaran, Rehab Kantor Kepsek SMPN 20 Tanjab Barat Jadi Sorotan
Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-80 RI di Batanghari, Wakil Bupati Lepas Ratusan Peserta
Suami Sekcam Marosebo Ulu Berang, Keberatan Pemberitaan Sepinya HUT RI Seret Nama Istri
Karnaval Meriah Semarakkan HUT ke-80 RI di Kecamatan Merlung
Perayaan HUT RI di Kecamatan Marosebo Ulu Dinilai Gagal, Diduga Akibat Ketersinggungan Kades Oleh Sekcam
Unja, Kemenag, dan Madrasah Nurul Iman Kolaborasi Lestarikan Kaligrafi Islam Lewat Sentuhan Digital
1000 Pelajar Tampil Mengagumkan pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Batanghari
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:29

Diduga Mark Up Anggaran, Rehab Kantor Kepsek SMPN 20 Tanjab Barat Jadi Sorotan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:07

Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-80 RI di Batanghari, Wakil Bupati Lepas Ratusan Peserta

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:56

Suami Sekcam Marosebo Ulu Berang, Keberatan Pemberitaan Sepinya HUT RI Seret Nama Istri

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:14

Karnaval Meriah Semarakkan HUT ke-80 RI di Kecamatan Merlung

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:08

Perayaan HUT RI di Kecamatan Marosebo Ulu Dinilai Gagal, Diduga Akibat Ketersinggungan Kades Oleh Sekcam

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:25

1000 Pelajar Tampil Mengagumkan pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Batanghari

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:17

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:12

Drum Band Tunas Muda Pinang Gading Gebrak HUT RI ke-80, Warga Terpukau!

Berita Terbaru