Kejati Jambi Sita Rp 1,7 Miliar Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT SPN

Avatar

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Kejati Jambi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi sita Rp 1,7 Miliar dalam kasus gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018.

Uang Rp 1,7 Miliar tersebut berasal dari salah satu pelaku inisial AE. Dan penyitaan uang tersebut merupakan pelengkap barang bukti dalam perkara ini.

“Uang tersebut berasal dari salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SPN pada Bank Jambi tahun 2017-2018 atas nama tersangka berinisial AE” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Pada Rabu (19/2/2025)

BACA JUGA :  Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Senada dengan itu, Kejati Jambi melalui rillis mencatatkan, Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara gagal bayar MTN PT. SPN dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

Atas hal tersebut AE disangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Berikan Sentuhan Kasih di Tiga Kecamatan

Selain AE, perkara ini diduga melibatkan pihak lainya, dilakukan secara bersama-sama. Diantaranya : Yunsak El Halkon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) dan telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Berikutnya, Dadang Suryanto Bin Supandi telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Leo Darwin diputusi pidana penjara selama 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

BACA JUGA :  Hadiri Wisuda Ke-108 UNJA, Gubernur Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Trem Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode 2017-2018.

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum. Dan dalam menanganinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/penyelamatan keuangan negara” tutup Noly Wijaya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Mark Up Anggaran, Rehab Kantor Kepsek SMPN 20 Tanjab Barat Jadi Sorotan
Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-80 RI di Batanghari, Wakil Bupati Lepas Ratusan Peserta
Suami Sekcam Marosebo Ulu Berang, Keberatan Pemberitaan Sepinya HUT RI Seret Nama Istri
Karnaval Meriah Semarakkan HUT ke-80 RI di Kecamatan Merlung
Perayaan HUT RI di Kecamatan Marosebo Ulu Dinilai Gagal, Diduga Akibat Ketersinggungan Kades Oleh Sekcam
Unja, Kemenag, dan Madrasah Nurul Iman Kolaborasi Lestarikan Kaligrafi Islam Lewat Sentuhan Digital
1000 Pelajar Tampil Mengagumkan pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Batanghari
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:29

Diduga Mark Up Anggaran, Rehab Kantor Kepsek SMPN 20 Tanjab Barat Jadi Sorotan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:07

Pawai Pembangunan Semarakkan HUT ke-80 RI di Batanghari, Wakil Bupati Lepas Ratusan Peserta

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:56

Suami Sekcam Marosebo Ulu Berang, Keberatan Pemberitaan Sepinya HUT RI Seret Nama Istri

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:14

Karnaval Meriah Semarakkan HUT ke-80 RI di Kecamatan Merlung

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:08

Perayaan HUT RI di Kecamatan Marosebo Ulu Dinilai Gagal, Diduga Akibat Ketersinggungan Kades Oleh Sekcam

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:25

1000 Pelajar Tampil Mengagumkan pada Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Batanghari

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:17

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:12

Drum Band Tunas Muda Pinang Gading Gebrak HUT RI ke-80, Warga Terpukau!

Berita Terbaru