Terkesan Arogan, Diduga Kades Teluk Melintang Mutasikan Tiga Perangkat Desa Sesuai Seleranya

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam (Foto/Istimewa)

Kantor Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam (Foto/Istimewa)

BATANGHARI – Diduga Kepala Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari lakukan sewenang-wenang memutasikan tiga orang perangkat desa tanpa mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, tiga orang perangkat Desa Teluk Melintang tersebut dimutasi dari jabatan Kaur keuangan menjadi kaur umum, kaur umum menjadi Kadus, dan Kadus menjadi kaur keuangan.

Kepala Desa Teluk Melintang bernama Nurdin gunakan kewenangannya memutasikan perangkat desa tersebut sesuka hatinya. Hingga menjadi gunjingan ditengah masyarakat, Minggu (9/6/2024).

Salah seorang warga setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan kades Nurdin yang terkesan arogan.

“Kami sangat prihatin dengan sikap kades ini, lakukan pemutasian terhadap perangkat desa sesuai seleranya sendiri. Sipat seperti itukan arogan,” papar warga yang tidak mau namanya ditulis, Pada Jum’at (7/6/2024) Kemarin.

BACA JUGA :  Cairkan DD, Diduga Kades Semerah Palsukan Tanda Tangan Bendahara

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang jadi korban kesewenang-wenangan Nurdin merasa keberatan atas mutasi tanpa koordinasi ini.

“Saya secara pribadi merasa keberatan untuk di mutasi dari jabatan saya,” ungkap salah seorang perangkat desa keawak media.

Lebih lanjut perangkat ini mengatakan pemutasian ini secara tiba-tiba tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu.

“Jadi kami sangat keberatan dengan kebijakan kades ini,” imbuhnya.

Sejatinya, kepala desa pada dasarnya dapat melakukan mutasi perangkat desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintah maupun sisi kemanusiaan.

Merujuk peraturan menteri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berita Negara republik Indonesia tahu 2017 Nomor 1223 perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat 4 pasal 7 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, bila menerapkannya maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan Perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Serahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

Oleh sebab itu perlu Kades Nurdin perhatikan Bahwa saat perangkat desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatannya, dan SK yang sejak awal ia terima adalah berbunyi sesuai lowongan jabatan yang diisi.

Selain wajib patuh pada peraturan pemerintah dan perundang-undangan Kades Nurdin harus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap perangkat desa yang menjadi sasaran mutasi agar hal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Terungkap Pembunuhan Driver Maxim di Jambi, Begini Kronologisnya

Sementara, Kades Teluk Melintang saat dikonfirmasi belum memberikan alasan terhadap tiga perangkat desanya itu. Dia berdalih masih banyak kegiatan.

“Habis magrib menjelang isya lah kita komunikasi, karena waktu kosong menjelang sudah isya, kami latihan persiapan lomba adat,” Tulisnya, pada Jum’at lalu.

Namun, hingga saat ini Kades tersebut belum bisa memberikan alasannya secara mendetail mengenai mutasi yang dilakukan tiga perangkat desanya itu.

Menurut informasi, surat rekomendasi yang diajukan ke Camat mersam langsung di tandatangan tanpa adanya kordinasi dan mengecek langsung apa yang sudah terjadi dibawah kepemimpinan kades tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan Camat Mersam Rinto Saputra belum dapat menanggapi terkait hal tersebut.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Berita Terbaru