Paksa Bayar Uang Sekolah Jelang Ujian, Fenomena Miris di SMAN 7 Batanghari

Avatar

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Berbagai cara dilakukan sekolah yang dinilai miris tak melambangkan lembaga pendidikan kerap dipertontonkan oleh para pemangku kebijakan di Sekolah-sekolah Negeri tingkat atas di Provinsi Jambi.

Contohnya, kewajiban pungutan uang dari peserta didik atau orangtua/walinya berdalih SPP bantuan sekolah yang terkesan dipaksa dibayar menjelang ujian dengan ancaman jika tak dibayar tak mendapatkan kartu ujian kerap terdengar di tengah gundah gulana masyarakat.

Kejadian miris fenomena pungutan bermodus bantuan SPP di SMA Negeri 7 Batanghari ini diterima awak media setelah beberapa murid sekolah tersebut tidak diberikan kartu ujian, pada Selasa (28/05/2024).

Salah satu siswa di SMAN 7 Batanghari mengaku dirinya dipungut uang sekolah Rp. 50.000 perbulan.

Siswa ini mengaku, jika pungutan tak dibayar dirinya tak akan mendapatkan kartu ujian dan dipastikan tak akan menjadi peserta ujian di sekolahnya.

“Kata ibu, kalau Ndak lunas Ndak dibagi kartu ujian,” kata nya.

BACA JUGA  Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD-T Tahun Anggaran 2019

Kepala SMAN 7 Batanghari, Abd. Fatah, S.Pd kepada media ini pun mengakui pungutan tersebut. Namun dia berdalih nilainya bervariasi sampai Rp.50.000.

Alasannya sangat klasik, Abd Fattah mengaku, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak mengcover pembayaran guru honor di sekolah itu.

“Memang betul kita ada melakukan pengutipan Uang SPP di sekolah, jumlah pengutipan besar nya Rp. 50.000 dan ini sudah di bicarakan ke Komite Sekolah. Benar, kita ada kutip uang SPP Kepada Siswa, tapi jumlah nya bervariasi, sampai Rp. 50.000,” katanya mengakui.

Sementara, Terkait Penundaan pemberian kartu ujian bagi yang belum melunasi, Kepsek belum bisa dikonfirmasi awak media.

Kejadian yang terjadi di SMA Negeri 7 Batanghari ini tidak hanya kali ini saja terjadi, berulang kali setiap kali sekolah melaksanakan Ujian.

Di sekolah ini para siswa diwajibkan membayar pungutan SPP ini dengan bermodus dipungut oleh Komite.

BACA JUGA  Wabub Tanjab Barat Bersama Forkopimda Sambut Kunker Pangdam ll/Sriwijaya

Fenomena miris yang terus berulang ini memantik kemarahan publik atas pola pengelolaan SMA Negeri 7 Batanghari. Awak media menilai, nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp. 1.500.000 persiswa pertahunnya itu seolah raib ditelan bumi.

Perlu diketahui, Dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan turunannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar mengatur atas larangan pungutan itu.

Aturan tak mengizinkan satuan pendidikan dasar melakukan pungutan. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” katanya.

Dilanjutnya, secara tegas dalam Pasal 11 Permendikbud No.44 Tahun 2012, disebutkan Pungutan tidak boleh: a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau, c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA  DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Bupati Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024

Dalam hal ini, dugaan digunakannya Komite Sekolah menjadi tameng pungutan bermodus sumbangan itu jelas dihambat sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Sementara dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nahdlatul Ulama Tungkal Ulu Bersama Majelis Daarussholawat TAQARRUB ILLALAH Hadirkan Habib Umar bin Idrus Al-Khirid di Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Subuh di Masjid Jami’ Darussalam Desa Sri Agung Kecamatan Batang Asam
Hadiah Jutaan Rupiah, Pemancingan Bukit Baling Segera Launching
Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Pakuan Baru Gelar Komsos Bersama Lurah dan Warga
Pererat Hubungan, Babinsa Jambi Timur Laksanakan Komsos Dengan Warga Sijenjang
Cegah Karhutla, Babinsa Muara Bulian Lakukan Patroli dan Sosialisasi di Kawasan
Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan, Danramil Sengeti Hadiri Panen Raya Padi
Berita ini 482 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:33

Nahdlatul Ulama Tungkal Ulu Bersama Majelis Daarussholawat TAQARRUB ILLALAH Hadirkan Habib Umar bin Idrus Al-Khirid di Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 14 September 2024 - 10:46

Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Subuh di Masjid Jami’ Darussalam Desa Sri Agung Kecamatan Batang Asam

Sabtu, 14 September 2024 - 10:42

Hadiah Jutaan Rupiah, Pemancingan Bukit Baling Segera Launching

Sabtu, 14 September 2024 - 06:49

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Pakuan Baru Gelar Komsos Bersama Lurah dan Warga

Sabtu, 14 September 2024 - 06:46

Pererat Hubungan, Babinsa Jambi Timur Laksanakan Komsos Dengan Warga Sijenjang

Sabtu, 14 September 2024 - 06:30

Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Sabtu, 14 September 2024 - 06:13

Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan, Danramil Sengeti Hadiri Panen Raya Padi

Jumat, 13 September 2024 - 16:21

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan SPKLU Pertama di Tanjung Jabung Barat

Berita Terbaru