Lagi, Kacabjari Muara Tembesi Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Avatar

- Redaksi

Rabu, 17 Januari 2024 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) di Muara Tembesi kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan perkara dugaan penggelapan.

Perkara tersebut merupakan kali ke -2 yang telah diselesaikan selama masa kepemimpinan M Lukber Liantama, S.H., M.H.

Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Muara Tembesi dikembalikan kepada orang tuanya di hadapan Kacabjari beserta anggota, Kapolsek dan Kepala Desa, Rabu (17/01/2024) pukul 19.32 WIB.

Tersangka MST (23) warga Desa Rantau Kapas Mudo telah melakukan perbuatan dugaan penggelapan satu buah Handphone dan satu unit motor milik orang tuanya sendiri.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pertama pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Bank BSI Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan KPU

Lukber mengatakan, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru Pertama kali melakukan Tindak Pidana.

“Tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif (upaya perdamaian dapat dilaksanakan),” ungkapnya.

Ia menambahkan, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka berbentuk surat perdamaian dan surat penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana.

“Selain itu, ada juga surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,” Tambahnya.

BACA JUGA :  Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Asal Tebo Melenggang di Renah Mandaluh, Ganggu PLN

Kacabjari juga mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya.

“Surat Ketetapan ini dapat dicabut Kembali apabila, di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/Penuntut Umum, atau ada putusan pra peradilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah,” jelas Lukber.

Ditempat yang sama, orang tua tersangka MT mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan restoratif.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batang Hari, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Muara Tembesi atas upaya penyelesaian perkara secara restoratif dan berdamai sehingga anak kami bisa terbebas,” tuturnya.

BACA JUGA :  Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Tidak hanya mengembalikan dari tahanan di Mapolsek Tembesi, Cabjari Muara Tembesi juga menghantarkan tersangka pulang sampai ke rumah orang tuanya.

Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah juga mengapresiasi kinerja kejaksaan atas upaya perdamaian tersangka dengan korban.

“Kami sangat berterima kasih sekali kepada Kejaksaan yang telah memberikan restorative justice atas perkara ini, semoga anak kami MST tidak melakukan penggelapan dalam keluarganya maupun di luar,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan segala amal ibadah Kacabjari Muara Tembesi dibalas oleh Allah SWT,” singkatnya. (Red)

Berita Terkait

Respons Kabut Asap, PAC GP Ansor Maro Sebo Ulu Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Masyarakat
Bagikan Masker Gratis, Lurah Sungai Rengas Apresiasi Bantuan Bupati Batang Hari dan PT Jindi untuk Atasi Dampak Asap
Wujud Kepedulian Lingkungan, SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi B Kembali Salurkan Bantuan Tong Sampah
Perluas Jangkauan, SKK Migas – Jindi South Jambi Salurkan Masker ke Kelurahan Simpang Sungai Rengas
Peduli Kesehatan Warga, SKK Migas – Jindi South Jambi Serahkan Ribuan Masker di Maro Sebo Ulu
Sat Binmas Polda Jambi Sambangi Pemuda Merlung, Pererat Kemitraan Jaga Kamtibmas Desa
175 Titik Panas Terdeteksi di Jambi, Asap Karhutla Mengganggu Masyarakat
Program Revitalisasi dan Dana BOS SLBN Merlung Diduga Dikelola Tidak Efisien, Material Kualitas Dipertanyakan
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56

175 Titik Panas Terdeteksi di Jambi, Asap Karhutla Mengganggu Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:47

Program Revitalisasi dan Dana BOS SLBN Merlung Diduga Dikelola Tidak Efisien, Material Kualitas Dipertanyakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:12

Wakil Bupati Tanjab Barat Tegaskan Jika ISPU Lewati Batas, Anak-Anak Wajib Diliburkan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:09

Kualitas Udara Tanjab Barat Sudah Berbahaya, Anak-anak SD Belum Juga Diliburkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:01

Truk Siba Surya Terguling di Desa Penoban, Tiang Listrik Patah — Listrik Padam Hingga Desa Suban

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:42

Lanjutkan Program AA2030, Manajemen PT DAS Serahkan 7 Ekor Kambing ke Warga Desa Badang Sepakat

Selasa, 29 September 2026 - 17:54

Ditutup Secara Resmi, Squad Datuk Panglimo Juara Pacu Perahu Festival Danau Letang 2026

Selasa, 29 September 2026 - 17:44

Pacu Perahu Danau Letang Berkah, Omzet UMKM Melonjak Berkali-kali Lipat

Berita Terbaru