SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Berita

Minggu, 26 November 2023 - 17:41 WIB

Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Rantau Puri Tak Tersentuh APH

BATANGHARI – Pengisian Bahan bakar minyak Umum, (SPBU) dengan nomor SPBU 24.366.72 yang berada di desa Rantau puri, Jalan Jambi- Muara bulian Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tidak tersentuh APH, Sabtu (25/11/2023).

Maraknya pelangsiran yang dilakukan di area SPBU tersebut membuat masyarakat jadi resah. Pasalnya para Pelangsir ini sangat mengganggu kendaraan umum yang hendak membeli BBM Subsidi Jenis solar dan pertalite di SPBU tersebut.

BACA JUGA  Mahasiswa UNJA Adakan Aksi Solidaritas Tabur Bunga Untuk Para Korban Lakalantas di Mendalo

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sebetulnya SPBU Diperuntukan untuk umum atau khusus untuk para pelangsir.

“Kalau diperuntukan untuk umum kenapa banyak mobil Pelangsir maupun Motor roda dua memadati didalam area SPBU, tidak adakah tindakan dari pihak manajemen SPBU itu sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA  Ini Alasan Desa Kembang Seri Baru Terpilih Jalankan Program TMMD ke 115

Sehingga masyarakat umum yang hendak membeli BBM berjenis solar dan pertalite merasa Resah, tergganggu dan harus menunggu berjam jam untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak tersebut.

“Saya berharap kepada pihak SPBU, Penegak hukum dan Pertamina menyikapi hal ini, Jangan ada lagi pembiaran seperti ini, kami sebagai masyarakat lain nya, Juga berhak mendapat kan BBM Bersubsidi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Angkat Tagline "Yang Mudo Untuk Jaluko", Jahuar Madani : Optimis kuasai Suara Milenial!

Dapat kita ketahui, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sehingga Berita ini di tayangkan Pihak SPBU Belum dapat di konfirmasi. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Diperkirakan Tiga Nama Ini Bakal Bertarung! Masih Bisakah Anwar Sadat Pertahankan Kursi No 1 Tanjab Barat

Berita

Peran Kelapa Sawit Dalam Menunjang Perekonomian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Berita

Rapat Kerja Cabang DPC PDI-P Kota Sungai Penuh Berjalan Sukses

Berita

Walikota Ahmadi Zubir Lantik 17 Kepala Desa Terpilih Periode 20023-2029

Berita

Ratusan Pelajar SMAN 7 Batanghari Bagikan Bendera Merah Putih Gratis

Berita

Kabar Duka! Tokoh Pramuka Kwarcab Tebo Tutup Usia.

Batanghari

Memantapkan Tim Untuk Maju Ke DPRD Batang Hari !! Irwanto Efendi: Tampa Kalian Semua Apalah Daya, jika saya Berjuang Sendirian Mungkin Tidak Ada Apa-apa Nya

Berita

Kemarau Panjang!! Babinsa Bersama PT IIS Bagikan Air Bersih Ke Desa Binaan Nya.