BATANGHARI, Inspirasijambi.com – Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief SE sabtu (29/04/2023) pukul 08.00 wib Pimpin upacara peringatan hari otonomi daerah tahun 2023 di lapangan kantor bupati kabupaten Batang Hari.
Peringatan Hari otonomi daerah tahun 2023 di hadiri oleh Kapolres Batang hari ,sekda Batang hari H. M. Azan SH, Forkompinda, kepala OPD dan undangan lainnya.
panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Allah.SWT, Tuhan yang maha kuasa. Karena atas berkat rahmat dan karunia nya, kita dapat hadir baik secara langsung maupun virtual pada peringatan XXVII hari Otonomi Daerah Tahun 2023 dengan mengusung tema ‘Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul’, dalam keadaan sehat wal’afiat.
Perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 Tahun. tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
Ada pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis. mengapa hari otonomi daerah ditetapkan setiap tanggal 25 april setiap tahunnya? oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
Pada tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan kepada 27 (dua puluh enam) daerah tingkat II percontohan (ditetapkan 21 april 1995). kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. sehingga pada tanggal 7 februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai hari Otonomi Daerah.
Setelah itu, lahirlah undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan pusat dan daerah. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Setelah 27 Tahun berlalu, Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah,kata bupati menyampaikan sambutan menteri dalam negeri republik Indonesia.