SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Avatar

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com — Amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA lebih utama menekankan mengenai tindakan preventif dan rehabilitasi terhadap korban penyalah guna narkotika. Sedangkan tindakan pemenjaraan diterapkan kepada pengedar, penjual atau biasa disebut bandar. Namun pada kenyataannya implementasi dari amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA sangat jauh dari kata berhasil.

“Sebenarnya jika hakim benar-benar menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diperintahkan oleh UU No 35 tahun 2009 dengan mendekriminalisasi korban penyalahguna narkotika maka yang terjadi adalah penjara tidak akan over kapasitas seperti kondisi sekarang”.

“Dekriminalisasi secara pidana adalah suatu perbuatan yang semula termasuk perbuatan yang harus dihukum pidana tetapi hukuman pidana tersebut atas kewenangan yang diberikan kepada hakim diubah menjadi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti hukuman pidana” ( Anang Iskandar 2014).

BACA JUGA :  Bupati MFA Kukuhkan Asteksi Sekaligus Penyerahan Sertifikat

Ini harus diterapkan kepada korban yang terbukti menyalahgunakan narkotika agar pidana nya diganti dengan hukuman rehabilitasi dengan tujuan agar korban sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dekriminalisasi penyalahguna secara pidana diatur dalam pasal 127 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55 dan dan pasal 103 serta berpedoman pada tujuan dibuatnya UU Narkotika ( pasal 4 ).

Namun pada kenyataannya implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika tidak berjalan sebagaimana mestinya, sangat jauh dari harapan.

Tidak berjalannya implementasi dekriminalisasi ini karena terhadap pelaku atau korban selalu disidik, dituntut dengan pasal pengedar 111, 112, dan 113 atau dituntut secara komulatif dengan pengedar dan diadili berdasarkan KUHAP dan KUHP sehingga penyalahguna narkotika dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.

BACA JUGA :  Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Wakil Gubernur Jambi dalam Rangka Safari Ramadhan

Padahal UU No 35 tahun 2009 mengatur proses pengadilan perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ( pasal 27 ayat 1 ) dimana hakim dalam memeriksa
Perkara tersebut wajib ( pasal 127 ayat 2 ) memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi dan wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi ( pasal 54, 55, 103
Serta pasal 4 CD ).

Dampak dari putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara adalah penanganan perkara penyalahgunaan narkotika menjadi dagangan aparat penegak hukum nakal dengan modus menawarkan opsi direhabilitasi atau dipenjara.
Ahirnya rehabilitasi memiliki harga yang mahal bahkan sangat mahal, itu sebabnya kenapa sekarang lapas mengalami over kapasitas dikarenakan mayoritas pelaku penyalahguna narkotika tidak sanggup menawar sehingga berahir menjadi penghuni penjara.

BACA JUGA :  Begini Motif Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Bungo

Sebagai lembaga tertinggi pada institusi kehakiman Mahkamah Agung ( MA ) juga dituntut bertanggung jawab mengimplementasikan dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkotika, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak terjadi lagi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan yang mayoritas dihuni oleh korban penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. ( Eko budi prabowo, SH )

Sumber : Komjed.Purn. DR. Anang Iskandar, S.IK, S.H, M.H.
Ahli Hukum Narkotika, Ketua Badan Narkoter Partai PERINDO.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Videotron Mewah di Ruangan Belajar? TINDAK Kecam DISDIKBUD Tebo
KemenPAN-RB Apresiasi Kepuasan Masyarakat Batanghari, Bukti Nyata Kepemimpinan Fadhil Arief!
Dugaan Korupsi di KUD Sawit Mulya: Bendahara Diduga Bermain dengan ‘HK Siluman’ dan Ancam Jurnalis
Jalan Lintas Tengah Merlung-Renah Mandaluh Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemerintah
Diduga Tanah Warisan di Taman Raja Sengketa Dengan PT Agro Wiyana, Masyarakat Berharap Pemkab Tanjab Barat dapat Selesaikan Masalah
Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Fokus Bahas Stabilisasi Harga Beras
Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid
Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tanjab Barat 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 19:29

Videotron Mewah di Ruangan Belajar? TINDAK Kecam DISDIKBUD Tebo

Sabtu, 20 September 2025 - 10:07

KemenPAN-RB Apresiasi Kepuasan Masyarakat Batanghari, Bukti Nyata Kepemimpinan Fadhil Arief!

Sabtu, 20 September 2025 - 09:53

Dugaan Korupsi di KUD Sawit Mulya: Bendahara Diduga Bermain dengan ‘HK Siluman’ dan Ancam Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:43

Jalan Lintas Tengah Merlung-Renah Mandaluh Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemerintah

Rabu, 17 September 2025 - 07:36

Diduga Tanah Warisan di Taman Raja Sengketa Dengan PT Agro Wiyana, Masyarakat Berharap Pemkab Tanjab Barat dapat Selesaikan Masalah

Minggu, 14 September 2025 - 18:47

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid

Minggu, 14 September 2025 - 18:40

Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tanjab Barat 2026

Minggu, 14 September 2025 - 18:33

Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025

Berita Terbaru