Inspirasijambi.com Tanjabbar – Penanganan terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi Dian Ismail Paripurna yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasus yang ditangani Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Tanjabbar itu telah selesai sejak, Senin15 Mei 2023 kemarin namun hasilnya hingga saat ini belum ada.
Hal ini Disampaikan Inspektur Tanjabbar Encep Jazkarsih mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) bisa dikeluarkan hingga saat ini. Pihaknya akan menyampaikan hasil itu pada wkatu yang tepat.
“Belum, nanti dikabari yo,” katanya, Selasa (16/5/2023) saat dikonfirmasi via whatsapp.
Saat ditanya terkait kendalanya ape yang membuat putusannya lama dan SK Tim baperjakat sudah habis sejak 18 april 2023 lalu. Encep mengaku jika SK itu diperpanhang hingga 15 Mei 2023. Dan saat ini tugas tim sudah selesai.
“Tugas tim baru selesai tanggal 15 kemaren.” Tandansya
Sebelumnya, Sekda Tanjabbar Agus Sanusi mengatakan pemeriksaan diketuai oleh Inspektur, yang akan dilakukan dari 10-18 April 2023.
” Ketua Tim Inspektur. Ada timnya yang bersangkutan dipanggil. Tanggal 10 sampai 18 April 2023 tim melakukan pemeriksaan terhadap Kadisbunak atas dugaan perselingkuhan,” katanya.
Dalam rentang waktu pemeriksaan oleh Tim ini, kemudian akan ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan ditindaklanjuti terkait sanksi apa yang akan diterima.
” Pemeriksaan ini dilakukan karena ada yang perlu di crosscheck kebenarannya seperti apa. Dengan harapan tidak menzalimi orang,” kata Sekda.
” Sanksi apa yang diberikan itu nanti berdasarkan Rekomendasi oleh Tim yang melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sekda Agus Sanusi juga menambahkan, jika dirasa rentang waktu pemeriksaan kurang, biasanya akan naik Surat Perintah Tugas (SPT) lagi untuk melakukan proses pemeriksaan
Sumber : Metrojambi.com