Jakarta – Dua rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya belum lama ini telah diblokir oleh pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, mengatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan karena ada indikasi pencucian uang.
“Sudah dibekukan pada hari ini. Sementara baru dua milik Achiruddin dan anaknya ya ” kata Natsir. Pada 27/4/2023.
“Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa isi dari kedua rekening AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan PPATK itu mencapai puluhan milliar rupiah.
” Isi rekening yang diblokir puluhan milliar ya ” katanya.
Nilai ini tentu jauh lebih besar dari apa yang sebelumnya sudah dilaporkan Achiruddin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Sebab tahun 2021 AKBP Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar 467 juta.
Sementara itu, isi rekening AKBP Achiruddin yang sudah diblokir PPATK mencapai puluhan milliar. (..)