Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Di Duga Tidak Berdaya Hilang Nya Hutan Cagar Alam Di Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar. Tegakkan UU No 5/1990 !!!!

Avatar

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi Tanjabbar – Hilang nya hutan cagar alam (CA), di Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi seolah-olah tidak menjadi soal bagi pemerintah Indonesia khususnya dinas kehutanan provinsi Jambi. Hal tersebut tampak atas terdatanya PT CKT menanam sawit di atas kawasan Cagar Alam oleh BPN provinsi Jambi.

 

Bukan hanya hutan kawasan cagar alam (CA), yang ditanami kelapa sawit, akan tetapi hutan produksi (HP), turut diubah menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Citra Koprasindo Tani (PT. CKT).

 

Terdatanya oleh BPN provinsi Jambi tentang PT CKT menanam sawit di atas hutan kawasan Cagar Alam Dan Hutan Produksi tersebut tidak ada tindakan hukum. Padahal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya. mengamanatkan, pada pasal 19 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan

 

Ayat (3) perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambahkan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

 

Lain dari pada itu, UU tersebut jua menegaskan bagi pelaku akan dijerat pidana sebagai mana diamanatkan pada pasal 40 ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00

 

Ayat (2) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

BACA JUGA :  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sambo dan Putri Candrawathi Titipkan Pesan Untuk Anak-anaknya

 

Ayat (3) barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

 

Ayat (5) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

 

Diharapkan dinas kehutanan provinsi Jambi menjalan kan tupoksinya  agar mengusut tuntas terkait terdatanya PT CKT oleh BPN provinsi Jambi yang  melakukan penanaman kelapa sawit di atas kawasan Cagar Alam Dan Produksi.

 

Di sisinya, menurut keterangan sumber, permasalahan ini sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum, namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.

BACA JUGA :  Hutan Cagar Alam Dan Produksi Di Ubah Jadi Kebun Kelapa Sawit. Miris !! Tidak Tersentuh Hukum.

 

Senada dengan itu, sumber menunjukan data pemangilan dirinya oleh mabes polri dengan no surat pemanggilan 397 pada 2022 lalu.

 

Terpisah, mengenai data pemanggilan mabes polri terhadap pelapor, dan data BPN Provinsi Jambi terkait tanaman sawit PT CKT di atas kawasan hutan cagar alam dan hutan Produksi sudah diserahkan tim awak media ke polres Tanjung Jabung Barat pada beberapa waktu yang lalu.

 

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui Kabid PPH Andri saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak menjawab.

 

Begitupun pihak PT CKT sudah tidak mau lagi dikonfirmasi awak media, terbukti humas kebun  David dan petinggi PT CKT Bagus sudah memblokir no awak media hingga tidak bisa dikonfirmasi kan lagi. (..)

Berita Terkait

Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA
Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen
PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19

Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:57

Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:24

PLN ULP KUALA TUNGKAL Sampaikan Promo “Power Drive”, Diskon 50% Tambah Daya Hingga 7.700 VA

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00

Geser Pola Kelola Sampah dari Sumber, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Pusat dan DPR RI

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27

Wabub Katamso Resmi Buka Training Center Kafilah MTQ, Matangkan Langkah Tanjab Barat Menuju Ajang Provinsi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:20

Wakil Bupati Katamso Lantik 16 Pejabat Manajerial: Penyegaran Organisasi demi Pelayanan Lebih Optimal

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Berita Terbaru

Advertorial

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:02

Advertorial

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:30

Advertorial

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:24