Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Di Duga Tidak Berdaya Hilang Nya Hutan Cagar Alam Di Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar. Tegakkan UU No 5/1990 !!!!

Avatar

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi Tanjabbar – Hilang nya hutan cagar alam (CA), di Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi seolah-olah tidak menjadi soal bagi pemerintah Indonesia khususnya dinas kehutanan provinsi Jambi. Hal tersebut tampak atas terdatanya PT CKT menanam sawit di atas kawasan Cagar Alam oleh BPN provinsi Jambi.

 

Bukan hanya hutan kawasan cagar alam (CA), yang ditanami kelapa sawit, akan tetapi hutan produksi (HP), turut diubah menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Citra Koprasindo Tani (PT. CKT).

 

Terdatanya oleh BPN provinsi Jambi tentang PT CKT menanam sawit di atas hutan kawasan Cagar Alam Dan Hutan Produksi tersebut tidak ada tindakan hukum. Padahal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya. mengamanatkan, pada pasal 19 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

BACA JUGA :  Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika

 

Ayat (3) perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambahkan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

 

Lain dari pada itu, UU tersebut jua menegaskan bagi pelaku akan dijerat pidana sebagai mana diamanatkan pada pasal 40 ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00

 

Ayat (2) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

BACA JUGA :  Sadis! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Ibu Korban berharap Polda Jambi Tindak Pelaku

 

Ayat (3) barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

 

Ayat (5) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

 

Diharapkan dinas kehutanan provinsi Jambi menjalan kan tupoksinya  agar mengusut tuntas terkait terdatanya PT CKT oleh BPN provinsi Jambi yang  melakukan penanaman kelapa sawit di atas kawasan Cagar Alam Dan Produksi.

 

Di sisinya, menurut keterangan sumber, permasalahan ini sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum, namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.

BACA JUGA :  Pelaku Pembobol Rumah Di Marosebo Ulu Diamankan Warga, Begini Kronologis Kejadian

 

Senada dengan itu, sumber menunjukan data pemangilan dirinya oleh mabes polri dengan no surat pemanggilan 397 pada 2022 lalu.

 

Terpisah, mengenai data pemanggilan mabes polri terhadap pelapor, dan data BPN Provinsi Jambi terkait tanaman sawit PT CKT di atas kawasan hutan cagar alam dan hutan Produksi sudah diserahkan tim awak media ke polres Tanjung Jabung Barat pada beberapa waktu yang lalu.

 

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui Kabid PPH Andri saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak menjawab.

 

Begitupun pihak PT CKT sudah tidak mau lagi dikonfirmasi awak media, terbukti humas kebun  David dan petinggi PT CKT Bagus sudah memblokir no awak media hingga tidak bisa dikonfirmasi kan lagi. (..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lakalantas Maut di Lintas Timur Muara Papalik: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batubara
Bantahan Tegas Pemerintah Desa Taman Raja: Tuduhan Intimidasi Tidak Benar, Kami Hanya Luruskan Fakta!
Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika
Pemkab Tanjab Barat Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sekda Hermansyah: Dukungan Penuh untuk Program Pemasyarakatan
Ramadhan di Batanghari: Kemacetan Jalur Batu Bara Mencekik, Warga Terjebak dari Sahur hingga Pagi, Pihak Berwenang Diam Saja?
Ikatan Wartawan Online Tanjab Barat Tebar Ratusan Takjil dan Santuni Yatim Piatu
PT. CKT Terancam Aksi Damai 200 Orang, FKKT KUD Tungkal Ulu Desak Lunasi Fee Segera
Komitmen PLN ULP Kuala Tungkal Segera Pulihkan Listrik di Senyerang, Sungai Landak, dan Parit Bilal Akibat Tiang JTM Patah
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:28

Lakalantas Maut di Lintas Timur Muara Papalik: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batubara

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:22

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:21

Dua DPO Diumumkan Kapolsek Tungkal Ulu: Satu Terkait KDRT, Satu Lagi Kasus Narkotika

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:33

Pererat Silaturahmi Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sambut Tim Safari Ramadhan Universitas Jambi di Kuala Tungkal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:24

Safari Ramadhan Pemkab Tanjab Barat dan UNJA, Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Al-Muttaqin Berlangsung Khidmat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:03

Pemkab Tanjab Barat Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Sekda Hermansyah: Dukungan Penuh untuk Program Pemasyarakatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:55

Ramadhan di Batanghari: Kemacetan Jalur Batu Bara Mencekik, Warga Terjebak dari Sahur hingga Pagi, Pihak Berwenang Diam Saja?

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:41

Ikatan Wartawan Online Tanjab Barat Tebar Ratusan Takjil dan Santuni Yatim Piatu

Berita Terbaru