Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Di Duga Tidak Berdaya Hilang Nya Hutan Cagar Alam Di Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar. Tegakkan UU No 5/1990 !!!!

Avatar

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi Tanjabbar – Hilang nya hutan cagar alam (CA), di Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi seolah-olah tidak menjadi soal bagi pemerintah Indonesia khususnya dinas kehutanan provinsi Jambi. Hal tersebut tampak atas terdatanya PT CKT menanam sawit di atas kawasan Cagar Alam oleh BPN provinsi Jambi.

 

Bukan hanya hutan kawasan cagar alam (CA), yang ditanami kelapa sawit, akan tetapi hutan produksi (HP), turut diubah menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Citra Koprasindo Tani (PT. CKT).

 

Terdatanya oleh BPN provinsi Jambi tentang PT CKT menanam sawit di atas hutan kawasan Cagar Alam Dan Hutan Produksi tersebut tidak ada tindakan hukum. Padahal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya. mengamanatkan, pada pasal 19 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

BACA JUGA :  Tok-Tok! AT Didenda Kambing, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ponpes Sholeh Al-Mubarok dan MWC NU Tungkal Ulu

 

Ayat (3) perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambahkan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

 

Lain dari pada itu, UU tersebut jua menegaskan bagi pelaku akan dijerat pidana sebagai mana diamanatkan pada pasal 40 ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00

 

Ayat (2) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

BACA JUGA :  Baliho Kampaye Caleg Masih Berserak Di Beberapa Tempat, Kinerja Bawaslu Tanjabbar Di Pertanyakan

 

Ayat (3) barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

 

Ayat (5) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

 

Diharapkan dinas kehutanan provinsi Jambi menjalan kan tupoksinya  agar mengusut tuntas terkait terdatanya PT CKT oleh BPN provinsi Jambi yang  melakukan penanaman kelapa sawit di atas kawasan Cagar Alam Dan Produksi.

 

Di sisinya, menurut keterangan sumber, permasalahan ini sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum, namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.

BACA JUGA :  Bermental Pereman, PJS Kades Merlung Tinju Pintu Seraya Usir Dan Menantang Wartawan Berkelahi Usai Diajukan Pertanyaan

 

Senada dengan itu, sumber menunjukan data pemangilan dirinya oleh mabes polri dengan no surat pemanggilan 397 pada 2022 lalu.

 

Terpisah, mengenai data pemanggilan mabes polri terhadap pelapor, dan data BPN Provinsi Jambi terkait tanaman sawit PT CKT di atas kawasan hutan cagar alam dan hutan Produksi sudah diserahkan tim awak media ke polres Tanjung Jabung Barat pada beberapa waktu yang lalu.

 

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui Kabid PPH Andri saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak menjawab.

 

Begitupun pihak PT CKT sudah tidak mau lagi dikonfirmasi awak media, terbukti humas kebun  David dan petinggi PT CKT Bagus sudah memblokir no awak media hingga tidak bisa dikonfirmasi kan lagi. (..)

Berita Terkait

Hadapi Puncak Karhutla, Gubernur Jambi Tekan Peran Pemegang HGU
Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan
Data BMKG Tunjuk Puluhan Hotspot di Batang Asam & Renah Mendaluh, Satgah Karhutla Diminta Jelaskan Sumber – Asap Ancam Nyawa
Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Karhutla Tanjab Barat, Wakapolda Jambi Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Abang Kandung Pelaku Pemerkosaan Gadis Bawah Umur Buntal Ancami, Hina & Akan Datangi Wartawan yang ViRALKAN Berita
Pereman Buntal Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan Gadis Dibawah Umur Ditangkap Polisi Merlung
Kebakaran Lahan Perkebunan Sawit Koperasi Mitra PT Makin di Batang Asam Belum Padam Total, Kapten Inf M. Azhar Pimpin Pemadaman Pagi Ini
Kualitas Udara Suban Sangat Tidak Sehat, Pelabuhan Dagang & Lubuk Kambing Tidak Sehat — Asap Sudah Masuk ke Dalam Rumah
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:23

Hadapi Puncak Karhutla, Gubernur Jambi Tekan Peran Pemegang HGU

Senin, 7 September 2026 - 10:47

Diduga Angkutan Minyak Ilegal Dikawal Suwardi, Sopir Akui Ada Pengawalan

Jumat, 4 September 2026 - 20:22

Data BMKG Tunjuk Puluhan Hotspot di Batang Asam & Renah Mendaluh, Satgah Karhutla Diminta Jelaskan Sumber – Asap Ancam Nyawa

Jumat, 4 September 2026 - 18:58

Ketua Gersuma Kota Jambi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:27

Bupati Anwar Sadat Tutup OPD Cup II 2026, Setda-Diskan FC Juara!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:22

Wabub Katamso Buka Lontar Fair 2026: Sinergi PT LPPPI & Pemkab Dorong Ekonomi Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:16

Wabup Katamso Buka Pelti Cup 2026: Tingkatkan Prestasi, Junjung Tinggi Sportivitas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:12

Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi: Integritas Wajib Menjadi Budaya Kerja

Berita Terbaru