Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Brazil Terkait Masalah Impor Daging Ayam

Avatar

- Redaksi

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ahmad Difa Falah S (Ilmu Hukum Universitas Jambi)

OPINI — Permasalahan mengenai impor antara Brazil dan Indonesia sudah terjadi selama 7 tahun. Sengketa ini mulai muncul ketika kebijakan Indonesia dianggap menghambat ekspor daging ayam dari Brazil. Padahal Brazil mengaku telah membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia sejak 2009. Brazil mengajukan gugatan terhadap kebijakan Indonesia tersebut melalui World Trade Organization (WTO) pada 2014. Tiga tahun kemudian Indonesia diputuskan bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO.

Pertama, yaitu daftar impor Indonesia disebut tidak sesuai dengan Artikel XI dan XX GATT 1994. Kedua, persyaratan penggunaan produk impor tidak konsisten dengan Artikel XI dan Artikel XX. Ketiga, prosedur perizinan impor, dalam hal pembatasan periode jendela permohonan dan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk, serta asal negara tidak konsisten dengan Artikel X dan XX. Keempat, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

BACA JUGA :  Masih Dalam Rangka HUT Batanghari ke 74, Bupati MFA Buka Lomba Burung Berkicau

Dampak dari hal tersebut, Indonesia harus mengubah ketentuan mengenai impornya. Pemerintah pun menuruti dengan mengubah dua aturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan produk Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Dalam Wilayah Indonesia. Namun, Brasil tetap tidak puas dengan perlakuan Indonesia. Brasil mengatakan Indonesia masih menghalang-halangi ekspor daging ayamnya ke Indonesia dengan menunda sertifikasi kebersihan dan produk halal.

Dispute Settlement Body (DSB) sebagai badan penyelesaian sengketa WTO dalam memberikan rekomendasi dan merumuskan aturan tidak diperkenankan menambah atau mengurangi hak dan kewajiban dari negara anggota yang tercantum dalam perjanjian tercakup dalam daftar sebagai perjanjian yang dapat diajukan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pasal 3 DSU.

BACA JUGA :  Paguyupan Keluarga Jawa Sungai Rengas Gelar Halal Bihalal

Keputusan Akhir untuk sengketa impor daging ayam yakni sebagaimana yang telah dirilis Kementrian Pertanian Republik Indonesia, terdapat 3 ketentuan yang dimenangkan Indonesia karena Brasil dianggap gagal membuktikan ketentuan tersebut bertentangan dengan perjanjian WTO, yaitu Diskriminasi persyaratan pelabelan halal, persyaratan pengangkutan langsung, pelarangan umum terhadap impor daging ayam dan produk ayam.

Sedangkan 4 ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner.

Akhirnya, Indonesia dan Brasil bersepakat untuk tidak melakukan banding. Dengan demikian,dalam negosiasi tersebut Brasil menerima tawaran Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Korea Women's Assosiation United dalam meningkatkan Kesetaraan Gender

Menurut pendapat penulis terkait kasus antara Indonesia dan Brazil terkait impor daging ayam perlunya kedamaian dan penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak agar tidak menjadi sebuah permasalahan lagi, yang dapat kembali membangun kerja sama kembali dari kedua belah pihak Negara dibidang lainnya. Penyelesaian sengketa nya juga bisa menggunakan prinsip-prinsip dalam perdagangan internasional, yaitu:

1. Prinsip kesepakatan para pihak yang terkait

2. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa

3. prinsip kebebasan memilih hukum

4. prinsip itikad baik, dan

5. prinsip hukum kebiasaan internasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tanah Warisan di Taman Raja Sengketa Dengan PT Agro Wiyana, Masyarakat Berharap Pemkab Tanjab Barat dapat Selesaikan Masalah
Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Fokus Bahas Stabilisasi Harga Beras
Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid
Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tanjab Barat 2026
Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025
Bupati Tanjab Barat Hadiri Maulid Nabi di Muara Papalik, Tekan Makna Syiar Islam dalam Kehidupan
Wabub Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah
Bupati Tanjab Barat Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 07:36

Diduga Tanah Warisan di Taman Raja Sengketa Dengan PT Agro Wiyana, Masyarakat Berharap Pemkab Tanjab Barat dapat Selesaikan Masalah

Minggu, 14 September 2025 - 18:53

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Fokus Bahas Stabilisasi Harga Beras

Minggu, 14 September 2025 - 18:47

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid

Minggu, 14 September 2025 - 18:40

Mewakili Bupati, Sekda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tanjab Barat 2026

Minggu, 14 September 2025 - 18:33

Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025

Minggu, 14 September 2025 - 18:18

Wabub Katamso Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama, Dorong OPD Gali Peluang untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

Minggu, 14 September 2025 - 18:09

Bupati Tanjab Barat Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang

Minggu, 14 September 2025 - 13:06

Puskesmas Rawat Inap Merlung Diduga Dibangun Asal Jadi, Anggaran Ratusan Juta Terkesan Sia-Sia

Berita Terbaru