SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Batanghari

Jumat, 2 Desember 2022 - 17:07 WIB

Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin, Adrianus : KLHK Harus Gerak Cepat Turunkan Gakkumnya

JAMBI – Setidaknya ada perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang diduga masih nekat melakukan pembabatan hutan atau pembukaan lahan, walau izin atau persetujuan pelepasan kawasan hutannya telah dicabut.

Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan ini bisa dipidanakan.

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adiranus Eryan dikutip dari Betahita.id (2/2/22) menganggap, bila benar dan terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan di atas areal izin yang telah dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

Karena kegiatannya dilakukan tanpa izin–karena izinnya telah dicabut. Adrianus menganggap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bisa melakukan tindakan.

“Semestinya bisa langsung ditindak. perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KLHK bisa langsung gerak dengan menurunkan Polhut dan Gakkumnya,” ujar Adrianus, dikutip pembicaraannya Senin (31/1/2022).

Menurut Adri, dilihat dari perspektif hukum, ketika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.

BACA JUGA  MTQ Tingkat Kecamatan Marosebo Ulu Ke-30 Tinggal Menghitung Hari

Tampak areal bertutupan hutan di areal ex perusahaan dibabat, diduga pembabatan hutan ini dilakukan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.

“Sudah masuk tindak pidana, bisa segera ditindak. Tinggal tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa,” tandasnya.

Dalam kasus ini, lanjut Adri, perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dua pasal itu setidaknya. Tapi untuk lebih jelasnya harus melihat perbuatannya apa saja di lapangan. Kalau IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan sekarang disebut Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dicabut, statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Kegiatan di atasnya dilakukan tanpa alas hak (karena sudah dicabut),” ujar Adri.

BACA JUGA  75 Tahun Batanghari, Perubahan Pesat Ditangan Dingin Fadhil Bakhtiar

Adrianus berharap KLHK bisa lebih transparan terhadap pencabutan izin konsesi kawasan hutan, terutama mengenai tindak lanjut pascapencabutan izin. Karena, menurut Adri, pencabutan izin saja tidaklah cukup. Harus ada tindak lanjutnya demi memastikan pelaku usaha tidak terus berkegiatan atau berkilah dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, sejak dicabutnya izin atau dibatalkan nya izin lokasi pada Maret 2003 lalu, sebenarnya secara yuridis pihak perusahaan tersebut tidak lagi mempunyai hak dalam bentuk apapun atas tanah dimaksud.

Dalam Perpres RI no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pada pasal 7 sudah jelas diuraikan, begitu juga pada PP no 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, yang menjadi catatan adalah, pendayagunaan tanah terlantar diberikan kepada masyarakat atau kelompok tani melalui Program TORA.

BACA JUGA  Tinggi nya Curah Hujan Membuat Jalan Di Desa Kembang Tanjung Longsor.

Keanehan yang terjadi dilapangan, pihak perusahaan dikonfirmasi , mengatakan kondisi perkebunanya sekarang telah mengantongi izin, sekarang dalam tahap pengurusan HGU, izin IUP-B dan AMDAL sudah selesai, pengakuannya.

Yang menjadi pertanyaan, izin yang telah mati berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah Pemprov dan Pemkab pada Mei 2006, yang ditandatangani Mentri Kehutanan RI dan Badan Pertanahan Nasional pada Maret 2003, bisa menjadi hidup kembali.

Areal tersebut, sekarang masih dikuasi oleh corporat, yang menurut mereka telah mengantongi izin.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada komentar ataupun pernyataan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengenai temuan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan via pesan teks belum mendapat respon apapun.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sambut HUT RI Ke-78, Pemkab Batanghari Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Resmikan Rumah BSPS Di Desa Kehidupan Baru Kecamatan Maro Sebo Ilir

Batanghari

Kepsek SDN 021/1 Buluh Kasab Berang Diduga Atas Berita Bobrok Penggunaan Dana BOS

Batanghari

Patut Dicontoh! Ketika Pemkab Batang Hari Dan Ulama Bermuzakaroh.

Batanghari

Kadis Kominfo Batanghari Buka Giat Pembinaan Operator Jaring Komunikasi

Batanghari

Semarakkan HUT Batanghari, Bupati MFA Tutup Lomba Burung Berkicau dan Road Race

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Laksanakan Buka Bersama dan Silaturahmi Dengan Para Lurah dan Kepala Desa Se-kabupaten Batanghari

Batanghari

Peduli Pendidikan, Bupati Batang Hari Serahkan Bea Siswa Dan Sertifikat