TANJAB BARAT — PLN ULP Kuala Tungkal kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu, paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Keterlambatan dapat mengakibatkan pemutusan pasokan listrik secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan, sanksi diberikan bertingkat:
Tunggakan 1 bulan → Peringatan berupa pemutusan sementara dengan pemasangan segel MCB
Tunggakan 2 bulan → Pemutusan sementara, pembongkaran alat pengukur atau pemutusan dari sisi jaringan, meskipun belum lewat tanggal 20
Tunggakan lebih dari 2 bulan Pembongkaran alat lengkap dan penonaktifan langganan secara permanen
Pembayaran dapat dilakukan lewat PLN Mobile, minimarket, bank, maupun saluran resmi lainnya agar tetap lancar tanpa gangguan.
“Bayar listrik tepat waktu, pasokan terjamin, hidup lebih nyaman,” pesan PLN ULP Kuala Tungkal.







