Tanjab Barat 27 Januari 2026 – Polres Tanjab Barat melalui Satuan Lalu Lintas mengeluarkan imbauan tegas terkait penggunaan sepeda listrik: tidak diperbolehkan mengoperasikannya di jalan raya atau jalan protokol. Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, dengan tujuan utama menjaga keselamatan bersama masyarakat.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa larangan diterapkan karena jalan raya dirancang untuk kendaraan bermotor dengan spesifikasi keamanan dan kecepatan tertentu, sehingga penggunaan sepeda listrik di sana berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam nyawa.
Tempat yang diizinkan untuk menggunakan sepeda listrik, sesuai aturan, adalah:
1. Lajur Khusus Sepeda (terpisah dari jalur kendaraan bermotor)
2. Kawasan Pemukiman/Perumahan
3. Kawasan Wisata atau Area Car Free Day, serta area perkantoran yang tertutup
Dalam poster edukasi yang disebarkan, pihak Polres Tanjab Barat menyampaikan pesan: “Keselamatan bukan untuk dikompromikan. Mari sayangi nyawa Anda dan buah hati dengan menggunakan sepeda listrik di tempat yang seharusnya.”
Masyarakat yang memiliki sepeda listrik diimbau untuk mematuhi peraturan ini demi keamanan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.







