Tersangka Pembunuhan di Kampung Nelayan Tungkal Ilir Ternyata Motifnya Tersinggung

Avatar

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada Kamis (31/7/2025)

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban diketahui bernama Adra Alias Marhat alias Aat (41), seorang nelayan warga Jalan Sentral RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan. Korban meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit KH Daud Arief, Kuala Tungkal.

BACA JUGA :  Kebakaran Lahan Sawit di Pematang Pauh, Anggota Polsek Tungkal Ulu Bergerak Bantu Padamkan Api

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan hanya selang 30 menit setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam salah satu pompong nelayan di Dermaga Parit 4, Kelurahan Kampung Nelayan.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu oleh ucapan korban yang membuat tersangka tersinggung. Korban disebut menegur tersangka dengan kata-kata yang menyinggung, “nyabu, tak tahu malu,” sehingga membuat S emosi dan menusukkan sebilah pisau belati ke dada kiri bawah korban.

BACA JUGA :  Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

Sebelum kejadian, tersangka mengambil pisau dari kapal trol tempatnya bekerja. Saat bertemu korban di dekat jembatan rumah korban, tersangka langsung menikam korban satu kali. Korban sempat melawan dan berlari menuju rumahnya, namun nyawanya tak tertolong.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003. Dalam kasus sebelumnya, ia pernah melukai korban lain dengan senjata tajam dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: Sebilah pisau belati bersarung kayu warna coklat, Satu jaket hoodie biru dan celana jeans yang dikenakan tersangka, Satu kemeja dan kaos yang dikenakan korban.

BACA JUGA :  PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai - Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kasus ini menjadi atensi kami karena tersangka adalah residivis dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada potensi konflik yang bisa memicu tindak pidana,” ujar Kapolres Tanjab Barat dalam konferensi pers

Berita Terkait

Wakil Bupati Tanjab Barat Tegaskan Jika ISPU Lewati Batas, Anak-Anak Wajib Diliburkan
Kualitas Udara Tanjab Barat Sudah Berbahaya, Anak-anak SD Belum Juga Diliburkan
Truk Siba Surya Terguling di Desa Penoban, Tiang Listrik Patah — Listrik Padam Hingga Desa Suban
Lanjutkan Program AA2030, Manajemen PT DAS Serahkan 7 Ekor Kambing ke Warga Desa Badang Sepakat
Ditutup Secara Resmi, Squad Datuk Panglimo Juara Pacu Perahu Festival Danau Letang 2026
Pacu Perahu Danau Letang Berkah, Omzet UMKM Melonjak Berkali-kali Lipat
Hari Kedua Festival Danau Letang: 26 Race Pacu Perahu Digelar, 69 Tim Bersaing Disorak Ribuan Warga
Bupati Fadhil Buka Pacu Perahu Danau Letang, Tebar 20.000 Bibit Ikan dan Hadiri 69 Tim dari Lintas Daerah
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:12

Wakil Bupati Tanjab Barat Tegaskan Jika ISPU Lewati Batas, Anak-Anak Wajib Diliburkan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:09

Kualitas Udara Tanjab Barat Sudah Berbahaya, Anak-anak SD Belum Juga Diliburkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:01

Truk Siba Surya Terguling di Desa Penoban, Tiang Listrik Patah — Listrik Padam Hingga Desa Suban

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:42

Lanjutkan Program AA2030, Manajemen PT DAS Serahkan 7 Ekor Kambing ke Warga Desa Badang Sepakat

Selasa, 29 September 2026 - 17:54

Ditutup Secara Resmi, Squad Datuk Panglimo Juara Pacu Perahu Festival Danau Letang 2026

Selasa, 29 September 2026 - 17:36

Hari Kedua Festival Danau Letang: 26 Race Pacu Perahu Digelar, 69 Tim Bersaing Disorak Ribuan Warga

Selasa, 29 September 2026 - 17:34

Bupati Fadhil Buka Pacu Perahu Danau Letang, Tebar 20.000 Bibit Ikan dan Hadiri 69 Tim dari Lintas Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 17:31

Api Melalap Lahan di Sungai Gelam Muaro Jambi, Sumber Penyebab Masih Menjadi Misteri

Berita Terbaru