JAKARTA — Langkah hukum yang luar biasa besar terjadi Selasa malam, 3 November 2026. Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik resmi menetapkan tersangka dengan inisial LSP — Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Asep Safrudin di hadapan awak media.
Tak hanya Listyo Sigit, polri juga menjatuhkan status tersangka kepada dua perwira tinggi lainnya, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga kuat melakukan tindakan penyadapan tanpa prosedur yang sah, tidak hanya terhadap Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga melibatkan pejabat negara lainnya
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling bersejarah di Indonesia, mengingat posisi Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan sebelumnya memegang jabatan tertinggi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.







