Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Avatar

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Langkah hukum yang luar biasa besar terjadi Selasa malam, 3 November 2026. Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta.

BACA JUGA :  Sang Pelapor Di Tetapkan Jadi Tersangka Oleh Polsek Tebing Tinggi.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik resmi menetapkan tersangka dengan inisial LSP — Listyo Sigit Prabowo,” ungkap Asep Safrudin di hadapan awak media.

BACA JUGA :  Anggaran Pemeliharaan Gedung Imigrasi Kelas II non TPI Kerinci Diduga Mark Up

Tak hanya Listyo Sigit, polri juga menjatuhkan status tersangka kepada dua perwira tinggi lainnya, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga kuat melakukan tindakan penyadapan tanpa prosedur yang sah, tidak hanya terhadap Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga melibatkan pejabat negara lainnya

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling bersejarah di Indonesia, mengingat posisi Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan sebelumnya memegang jabatan tertinggi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Gubernur Jambi Evaluasi Penanganan Karhutla di Batang Hari, Rekomendasikan Hujan Buatan untuk Tahura
MUSDA I DPD Putri Provinsi Jambi Sukses di Gelar, Jhon Herman Terpilih Secara Aklamasi Periode 2026-2030
Rangkaian HUT ke-4 Media Inspirasi Jambi, Pimpinan Redaksi Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Layak
Pemkab Batang Hari Tegaskan Perizinan Pembangunan PKS PT Akhtar Cahaya Agung Telah Sesuai Regulasi
Polsek Jambi Selatan Ungkap Dugaan Bakar Rumah Sekaligus Curi HP, Tersangka GS (17) Diamankan di Paal Merah
Diduga Tanpa Izin? Galian C Milik Oki di Sungai Gelam Disorot, APH dan DLH Muaro Jambi Diminta Tak Diam Saja
Izin Pabrik Sawit di Simpang Sungai Rengas Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Pemda Batanghari Dinilai Kontradiktif
Polres Batang Hari Bongkar Praktik Niaga BBM Pertalite Bersubsidi Ilegal
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:06

Gubernur Jambi Evaluasi Penanganan Karhutla di Batang Hari, Rekomendasikan Hujan Buatan untuk Tahura

Rabu, 4 November 2026 - 07:17

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Senin, 2 November 2026 - 10:53

MUSDA I DPD Putri Provinsi Jambi Sukses di Gelar, Jhon Herman Terpilih Secara Aklamasi Periode 2026-2030

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab Batang Hari Tegaskan Perizinan Pembangunan PKS PT Akhtar Cahaya Agung Telah Sesuai Regulasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:39

Polsek Jambi Selatan Ungkap Dugaan Bakar Rumah Sekaligus Curi HP, Tersangka GS (17) Diamankan di Paal Merah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40

Diduga Tanpa Izin? Galian C Milik Oki di Sungai Gelam Disorot, APH dan DLH Muaro Jambi Diminta Tak Diam Saja

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:32

Izin Pabrik Sawit di Simpang Sungai Rengas Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Pemda Batanghari Dinilai Kontradiktif

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:02

Polres Batang Hari Bongkar Praktik Niaga BBM Pertalite Bersubsidi Ilegal

Berita Terbaru