Pengolahan Emas Illegal di Batanghari Dibongkar, 12 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Ratusan Juta

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Unit Reskrim Polsek Mersam berhasil membongkar aktivitas pengolahan emas illegal (PETI) di rumah Sdr. Agus, Rt.15 Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, pada Rabu malam (26/2/2026). Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat pada hari sebelumnya, Rabu tanggal 25 Februari 2026.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Mersam segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari. Sekira pukul 21.00 WIB, gabungan tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan 12 terduga pelaku yang sedang berlangsung kegiatan pengolahan emas illegal. Dari 12 orang tersebut, terdiri dari 1 orang pengepul/pembeli, 2 orang pekerja, dan 9 orang penjual.

BACA JUGA :  Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Selain mengamankan para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain uang tunai sebesar Rp65.615.000, emas seberat 166,57 gram, 3 buah pinset besar, 1 buah pinset kecil, 1 toples berisi pijar warna putih seberat sekitar 1 kg, 1 bungkus plastik klip, 1 alat bakar emas, dan batok alas bakar.

BACA JUGA :  SMP Negeri 9 Batanghari Laksanakan Kegiatan Literasi Baca Al-Qur'an

Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum yang sesuai.

Saat dikonfirmasi media, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K, S.I.K, M.H, membenarkan peristiwa tersebut. Beliau menegaskan bahwa Sat Reskrim akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Batanghari.

BACA JUGA :  Kejari Sungai Penuh Borong Penghargaan dan Raih Juara Umum Sebagai Kejaksaan Berprestasi

“Kami tidak akan mentolerir kegiatan pengolahan emas secara illegal. Terhadap para pelaku, akan dilakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP M. Fachri Rizky.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan, serta menjaga ketertiban dan hukum di wilayah Batanghari.

Berita Terkait

Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:24

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59

Bupati MFA Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:12

Bupati Buka Kejurnas Pencak Silat Batanghari Super Tangguh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:32

Bupati MFA Buka Acara Diseminasi PPID Sekabupaten Batanghari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:22

Bupati MFA Hadiri Pemberian Pengurangan Masa Pidana di LPKA

Berita Terbaru