TANJABBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 503 gram.
Seorang pelaku berinisial AS berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Patunas, Kuala Tungkal.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pada 20 November 2025, mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraannya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 paket sabu seberat 503 gram bruto,” ujar AKP Agus Alexander Purba.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti tisu, plastik, kantong kain, handphone, dan sepeda motor.
Pelaku AS kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus Alexander Purba menegaskan komitmen Polres Tanjab Barat untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Ini adalah upaya kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.







