Camat Tebing Tinggi Diduga Tidak Berdaya Atas Mangkraknya Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Camat Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga tidak berdaya atas mangkraknya pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi. Hal ini tampak dari diamnya sang Camat yang tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut. (20/3/2025)

Sebagai Camat, ia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengawasi, mengidentifikasi, dan mengfasilitasi pembangunan desa di wilayahnya. Namun, dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Camat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan. Selain itu, Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa Camat juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kecamatan.

Dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Ia tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut, sehingga pembangunan gapura tersebut mangkrak.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp 126 Miliar, Mantan Direktur PT. PSJ Ditahan Kejari Tanjung Jabung Barat

Masyarakat Desa Talang Makmur merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Mereka mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut.

“Kami merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Kami mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut,” kata salah satu warga Desa Talang Makmur.

Dalam hal ini, Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan gapura tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” sebut salah seorang aktivis Tanjab Barat

Sebelumnya telah terbit berita dengan judul “Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur Mangkrak, Pemerintah Desa Dituding Melanggar”

Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mangkrak. Pembangunan tersebut dikerjakan sejak tahun 2024, namun hingga saat ini belum selesai.

BACA JUGA :  Ketua dan Anggota DPRD Sambut Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah Desa Talang Makmur mengucurkan anggaran dana desa (ADD) tahun 2024 sebesar Rp 61.505.000 untuk pembangunan Gapura Desa tersebut.

Namun, hingga saat ini, pembangunan Gapura Desa tersebut belum selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan keuangan desa dan penggunaan ADD.

Kepala Desa Talang Makmur, Siti Aminah, belum dapat dihubungi untuk meminta keterangan. Sementara itu, Camat Tebing Tinggi, saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk menjawab pertanyaan.

“Nanti saya konfirmasi dengan Kadesnya dulu ya,” jawab Camat via WhatsApp.

Namun, saat ditanya kembali, Camat Tebing Tinggi menjawab bahwa telah berkoordinasi dengan Kades Talang Makmur.

“Kemarin saya konfirmasi dengan Bu Kades, katanya sudah dijelaskannya ke awak waktu datang ke kantor Desa Talang Makmur. Sama lah jawaban saya, apa yang disampaikan Bu Kades tersebut,” katanya.

Namun, hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa awak media tidak pernah berjumpa dengan Kades Talang Makmur saat mengunjungi kantor Desa Talang Makmur.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Lakukan Penanaman Simbolis Perdana PSR di Bukit Harapan

Sejatinya, Camat memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan ADD. Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD di wilayah kerjanya, termasuk memantau apakah kegiatan pembangunan Gapura desa telah sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui.

Aktivis Jambi, Roby, menilai bahwa jika pemerintah Desa menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan Gapura, tetapi bangunan tersebut mangkrak, maka dapat dianggap bahwa terdapat pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan pelanggaran keuangan.

“Pasal 15 ayat (1) Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” katanya.

“Pasal 13 ayat (1) PMK No. 190/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan telah diintegrasikan dalam APBDes,” tambahnya.

“Pemerintah Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian sementara, pengembalian dana, dan pengawasan khusus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:47

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20

PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Berita Terbaru