Camat Tebing Tinggi Diduga Tidak Berdaya Atas Mangkraknya Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Camat Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga tidak berdaya atas mangkraknya pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi. Hal ini tampak dari diamnya sang Camat yang tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut. (20/3/2025)

Sebagai Camat, ia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengawasi, mengidentifikasi, dan mengfasilitasi pembangunan desa di wilayahnya. Namun, dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Camat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan. Selain itu, Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa Camat juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kecamatan.

Dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Ia tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut, sehingga pembangunan gapura tersebut mangkrak.

BACA JUGA :  PLN Tanjabbar Tidak Normal, Masyarakat Gerah

Masyarakat Desa Talang Makmur merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Mereka mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut.

“Kami merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Kami mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut,” kata salah satu warga Desa Talang Makmur.

Dalam hal ini, Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan gapura tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” sebut salah seorang aktivis Tanjab Barat

Sebelumnya telah terbit berita dengan judul “Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur Mangkrak, Pemerintah Desa Dituding Melanggar”

Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mangkrak. Pembangunan tersebut dikerjakan sejak tahun 2024, namun hingga saat ini belum selesai.

BACA JUGA :  Waspada Pencurian Kabel PLN! PLN ULP Kuala Tungkal Ajak Masyarakat Bersama-sama Cegah dan Laporkan

Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah Desa Talang Makmur mengucurkan anggaran dana desa (ADD) tahun 2024 sebesar Rp 61.505.000 untuk pembangunan Gapura Desa tersebut.

Namun, hingga saat ini, pembangunan Gapura Desa tersebut belum selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan keuangan desa dan penggunaan ADD.

Kepala Desa Talang Makmur, Siti Aminah, belum dapat dihubungi untuk meminta keterangan. Sementara itu, Camat Tebing Tinggi, saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk menjawab pertanyaan.

“Nanti saya konfirmasi dengan Kadesnya dulu ya,” jawab Camat via WhatsApp.

Namun, saat ditanya kembali, Camat Tebing Tinggi menjawab bahwa telah berkoordinasi dengan Kades Talang Makmur.

“Kemarin saya konfirmasi dengan Bu Kades, katanya sudah dijelaskannya ke awak waktu datang ke kantor Desa Talang Makmur. Sama lah jawaban saya, apa yang disampaikan Bu Kades tersebut,” katanya.

Namun, hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa awak media tidak pernah berjumpa dengan Kades Talang Makmur saat mengunjungi kantor Desa Talang Makmur.

BACA JUGA :  Bupati Anwar Sadat Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online dan Narkoba: "Selamatkan Generasi Muda Kita!"

Sejatinya, Camat memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan ADD. Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD di wilayah kerjanya, termasuk memantau apakah kegiatan pembangunan Gapura desa telah sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui.

Aktivis Jambi, Roby, menilai bahwa jika pemerintah Desa menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan Gapura, tetapi bangunan tersebut mangkrak, maka dapat dianggap bahwa terdapat pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan pelanggaran keuangan.

“Pasal 15 ayat (1) Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” katanya.

“Pasal 13 ayat (1) PMK No. 190/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan telah diintegrasikan dalam APBDes,” tambahnya.

“Pemerintah Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian sementara, pengembalian dana, dan pengawasan khusus,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15
Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan
Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu
Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional
Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah
Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:45

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Energi Hijau, Pasang Solar Panel di SMKN 15

Jumat, 24 April 2026 - 20:35

Dugaan Pelanggaran Berat! Kandang Ayam di Pinang Gading Operasi Tanpa AMDAL, Solar Subsidi Jadi Gunakan

Kamis, 23 April 2026 - 20:49

Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Kamis, 23 April 2026 - 15:19

Sorotan Publik Terhadap Kasus Alung, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Penyidikan Berjalan Profesional

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Berita Terbaru