Camat Tebing Tinggi Diduga Tidak Berdaya Atas Mangkraknya Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Camat Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga tidak berdaya atas mangkraknya pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi. Hal ini tampak dari diamnya sang Camat yang tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut. (20/3/2025)

Sebagai Camat, ia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengawasi, mengidentifikasi, dan mengfasilitasi pembangunan desa di wilayahnya. Namun, dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Camat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan. Selain itu, Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa Camat juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kecamatan.

Dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Ia tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut, sehingga pembangunan gapura tersebut mangkrak.

BACA JUGA :  Terjadinya Konflik Antara Dua Negara Yang Mengakibatkan Menurunnya Produksi Minyak Dunia

Masyarakat Desa Talang Makmur merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Mereka mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut.

“Kami merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Kami mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut,” kata salah satu warga Desa Talang Makmur.

Dalam hal ini, Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan gapura tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” sebut salah seorang aktivis Tanjab Barat

Sebelumnya telah terbit berita dengan judul “Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur Mangkrak, Pemerintah Desa Dituding Melanggar”

Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mangkrak. Pembangunan tersebut dikerjakan sejak tahun 2024, namun hingga saat ini belum selesai.

BACA JUGA :  Dampak Kenaikan BBM, Kapolda Jambi Bagikan Ribuan Sembako

Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah Desa Talang Makmur mengucurkan anggaran dana desa (ADD) tahun 2024 sebesar Rp 61.505.000 untuk pembangunan Gapura Desa tersebut.

Namun, hingga saat ini, pembangunan Gapura Desa tersebut belum selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan keuangan desa dan penggunaan ADD.

Kepala Desa Talang Makmur, Siti Aminah, belum dapat dihubungi untuk meminta keterangan. Sementara itu, Camat Tebing Tinggi, saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk menjawab pertanyaan.

“Nanti saya konfirmasi dengan Kadesnya dulu ya,” jawab Camat via WhatsApp.

Namun, saat ditanya kembali, Camat Tebing Tinggi menjawab bahwa telah berkoordinasi dengan Kades Talang Makmur.

“Kemarin saya konfirmasi dengan Bu Kades, katanya sudah dijelaskannya ke awak waktu datang ke kantor Desa Talang Makmur. Sama lah jawaban saya, apa yang disampaikan Bu Kades tersebut,” katanya.

Namun, hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa awak media tidak pernah berjumpa dengan Kades Talang Makmur saat mengunjungi kantor Desa Talang Makmur.

BACA JUGA :  Panen Padi di Desa Tanjung Senjulang, Bupati Komitmen Majukan Petani

Sejatinya, Camat memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan ADD. Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD di wilayah kerjanya, termasuk memantau apakah kegiatan pembangunan Gapura desa telah sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui.

Aktivis Jambi, Roby, menilai bahwa jika pemerintah Desa menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan Gapura, tetapi bangunan tersebut mangkrak, maka dapat dianggap bahwa terdapat pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan pelanggaran keuangan.

“Pasal 15 ayat (1) Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” katanya.

“Pasal 13 ayat (1) PMK No. 190/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan telah diintegrasikan dalam APBDes,” tambahnya.

“Pemerintah Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian sementara, pengembalian dana, dan pengawasan khusus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan
PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026
Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal
DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SMP 2026, SMPN 12 Kota Jambi Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Sarolangun 2-0
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti
Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:50

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:08

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05

PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:58

Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:51

DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:31

Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:29

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:27

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru