Camat Tebing Tinggi Diduga Tidak Berdaya Atas Mangkraknya Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Camat Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diduga tidak berdaya atas mangkraknya pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi. Hal ini tampak dari diamnya sang Camat yang tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut. (20/3/2025)

Sebagai Camat, ia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan, mengawasi, mengidentifikasi, dan mengfasilitasi pembangunan desa di wilayahnya. Namun, dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Camat memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan. Selain itu, Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa Camat juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kecamatan.

Dalam kasus pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Camat Tebing Tinggi tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Ia tidak mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan tersebut, sehingga pembangunan gapura tersebut mangkrak.

BACA JUGA :  Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Asal Tebo Melenggang di Renah Mandaluh, Ganggu PLN

Masyarakat Desa Talang Makmur merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Mereka mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut.

“Kami merasa kecewa dengan kinerja Camat Tebing Tinggi. Kami mengharapkan Camat untuk mengambil tindakan tegas atas keterlambatan pembangunan gapura tersebut,” kata salah satu warga Desa Talang Makmur.

Dalam hal ini, Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan gapura tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Camat Tebing Tinggi harus mempertimbangkan aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Ia harus memastikan bahwa pembangunan gapura tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” sebut salah seorang aktivis Tanjab Barat

Sebelumnya telah terbit berita dengan judul “Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur Mangkrak, Pemerintah Desa Dituding Melanggar”

Pembangunan Gapura Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mangkrak. Pembangunan tersebut dikerjakan sejak tahun 2024, namun hingga saat ini belum selesai.

BACA JUGA :  Pengurus KOK 8 Kecamatan Resmi Dilantik, Gunawan Edo Wardo Beber Struktur Pengurus

Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah Desa Talang Makmur mengucurkan anggaran dana desa (ADD) tahun 2024 sebesar Rp 61.505.000 untuk pembangunan Gapura Desa tersebut.

Namun, hingga saat ini, pembangunan Gapura Desa tersebut belum selesai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan keuangan desa dan penggunaan ADD.

Kepala Desa Talang Makmur, Siti Aminah, belum dapat dihubungi untuk meminta keterangan. Sementara itu, Camat Tebing Tinggi, saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk menjawab pertanyaan.

“Nanti saya konfirmasi dengan Kadesnya dulu ya,” jawab Camat via WhatsApp.

Namun, saat ditanya kembali, Camat Tebing Tinggi menjawab bahwa telah berkoordinasi dengan Kades Talang Makmur.

“Kemarin saya konfirmasi dengan Bu Kades, katanya sudah dijelaskannya ke awak waktu datang ke kantor Desa Talang Makmur. Sama lah jawaban saya, apa yang disampaikan Bu Kades tersebut,” katanya.

Namun, hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa awak media tidak pernah berjumpa dengan Kades Talang Makmur saat mengunjungi kantor Desa Talang Makmur.

BACA JUGA :  Dihadapan Para Menteri Anwar Sadat Sampaikan Ceramah di Masjid Istiqlal Jakarta

Sejatinya, Camat memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan ADD. Camat bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan ADD di wilayah kerjanya, termasuk memantau apakah kegiatan pembangunan Gapura desa telah sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui.

Aktivis Jambi, Roby, menilai bahwa jika pemerintah Desa menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembangunan Gapura, tetapi bangunan tersebut mangkrak, maka dapat dianggap bahwa terdapat pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan pelanggaran keuangan.

“Pasal 15 ayat (1) Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” katanya.

“Pasal 13 ayat (1) PMK No. 190/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan telah diintegrasikan dalam APBDes,” tambahnya.

“Pemerintah Desa juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian sementara, pengembalian dana, dan pengawasan khusus,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru