BA Mantan Anggota DPRD Tanjab Barat Akan Laporkan Rian Riska Amelia ke Pihak Kepolisian

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Budi Azwar, mantan Anggota DPRD Tanjab Barat, mengancam akan melaporkan Rian Riska Amelia, aparatur sipil negara yang bekerja di Puskesmas Desa Tanjung Tayas, ke pihak Kepolisian Tanjung Jabung Barat.

Menurut Budi Azwar, Rian Riska Amelia telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. “Rian Riska Amelia telah mengucapkan perkataan yang tidak senonoh dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Budi Azwar. Pada Rabu (19/3/2025)

Budi Azwar telah mengumpulkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, video, foto, dan rekaman yang akan digunakan sebagai bukti laporan ke pihak Kepolisian. “Semua data dan dokumentasi sudah saya kumpulkan, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan laporkan secara resmi ke pihak Kepolisian,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  Tikungan S Berdarah !! Dua Pemuda Tewas Dibawah Kolong Truk.

Budi Azwar menyampaikan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menjaga nama baik dan kehormatan dirinya. “Sebagai warga negara yang taat akan hukum, saya mengambil tindakan yang sesuai aturan,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT RI Ke-79, Paguyuban Keluarga Jawa Sungai Rengas Gelar Lomba Karaoke

Sementara itu, Rian Riska Amelia membantah tuduhan tersebut dan meminta Budi Azwar untuk membuktikan pernyataannya. “Saya tidak pernah mencemarkan nama baik Budi Azwar, mana buktinya? Perlihatkan pada saya,” ujar Rian Riska Amelia.

Rian Riska Amelia juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk mencemarkan nama baik Budi Azwar dan berharap untuk didudukan bersama untuk membahas masalah tersebut. “Mana Saudara Budi Azwar, saya mengundang beliau untuk berbicara, atas dasar apa beliau mengatakan saya mencemarkan nama baiknya?” ujar Rian Riska Amelia.

BACA JUGA :  Warga Tungkal Ulu Yakini Hairan-Amin Unggul di Pilkada 2024

Tindakan hukum yang akan diambil oleh Budi Azwar sesuai dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang Hukum Pidana serta pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE, yang berbunyi bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dengan sengaja melanggar kehormatan atau nama baik orang lain akan dikenai sanksi penjara 2 tahun 6 bulan atau denda 4.500.000.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Lumpuhkan Pelaku Penikaman Berdarah di Kampung Nelayan Tungkal Ilir
PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Kapolsek Merlung Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Renah Mandaluh
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Berita ini 872 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41