JAMBI – Oknum anggota Brimob kompi Pamenang Polda Jambi bersama beberapa nama yang terlibat menyerobot lahan kebun Karet masyarakat dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi ke Polda Jambi.
Surat laporan DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi dengan nomor 015/Grk-Jb/Lp/XL/2024 yang ditujukan langsung ke Polda Jambi. Pada 25 November lalu melaporkan beberapa nama yang diduga kuat melakukan penyerobotan lahan kebun karet milik Suwardi di RT 08, Desa Bukit Paranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Selain oknum anggota Brimob tercatat beberapa namanya yang dilaporkan oleh DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi, diantaranya: Ibu Asmiati Binti Ruslaini, Patmawati Binti Ruslaini, Susi Pita Binti Ruslaini, alamat RT 03, Desa Bukit Paranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Berikutnya yang dilaporkan, Kardian alamat RT 03, RW 01, Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXlV, Kabupaten Batanghari.
Menurut Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi Jambi Firmansyah, kebun karet milik pak Suhardi seluas empat setengah hektare dirusak dengan menggunakan alat berat Excavator.
“Diperkirakan kebun karet pak Suhardi diperkirakan seluas empat setengah hektare. Awalnya kebun itu dirusak seluas dua hektare, namun untuk saat ini kebun pak Suhardi semuanya sudah rata dengan tanah, dirusak menggunakan alat berat Excavator. Tentu hal ini sangat merugikan Pak Suhardi” Ujar Firmansyah ke awak media. Pada Sabtu Siang (14/12/2024)
Akibat perbuatan para pelaku, pak Suhardi mengalami kerugian ratusan juta rupiah hingga miliaran.
“Setelah dihitung-hitung pak Suhardi mengalami kerugian ratusan juta rupiah hingga miliaran” Kata Firmansyah
Atas hal tersebut, Firmansyah mengharapkan Polda Jambi segera menindaklanjuti laporannya, dan melakukan langkah-langkah hukum serta melakukan pemanggilan kepada nama-nama yang dilaporkan.
“Kami berharap Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan segera melakukan penyelidikan serta melakukan pemanggilan terhadap nama-nama yang kami laporkan. Karena laporan kami ini sudah lama dari tanggal 25 November lalu hingga kini tidak di tindak lanjuti oleh Polda” imbuhnya
Kata Firmansyah, laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi pihaknya ke lokasi, dan jelas surat tanah yang dipegang oleh Pak Suhardi sesuai dengan lokasi kebun sedangkan pihak terlapor mempunyai surat tanah tidak sinkron dengan lokasi kebun.
“Lokasi tanah yg bermasalah RT 08 Desa Bukit Peranginan, sedangkan dalam surat orang tua Asmiati RT 06” tutupnya