LSM MAPPAN Laporkan Dugaan Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem dapil Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir periode 2024-2029 berinisial BT dilaporkan ke Polda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM Mappan) pada 20 Mei 2024.

Laporan ini terkait dugaan penggunaan gelar akademik, gelar profesi, dan gelar vokasi tanpa hak.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyampaikan, hasil investigasi lembaganya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 28 Ayat 7, oleh BT.

“BT menggunakan gelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.i) yang diduga palsu untuk menarik simpati masyarakat,” ujar Hadi pada Kamis, 20 Juni 2024.

BACA JUGA :  Tiang PLN ULP Kuala Tungkal di tabrak Truk Fuso, menyebabkan 3 Kecamatan Padam.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa BT menggunakan gelar akademik tersebut di beberapa alat peraga kampanye. LSM Mappan mengungkapkan bahwa penggunaan gelar tersebut tampaknya bertujuan untuk memperlihatkan bahwa BT memiliki jenjang pendidikan yang baik.

“Ini adalah upaya untuk mendapatkan kepercayaan dari calon pemilih,” kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa data dari Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Muarojambi juga mencantumkan gelar tersebut. Selain itu, hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang tertera pada Sirekap KPU RI menunjukkan BT menggunakan gelar S.Pd.i.

“Fakta-fakta ini memperkuat dugaan kami,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sakti KasiDatun Kejari Batanghari Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

LSM Mappan juga mencurigai bahwa ijazah yang digunakan BT didapatkan dengan cara yang tidak sah. Berdasarkan penelusuran, BT diduga membeli ijazah dari Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia tanpa melalui proses belajar yang sebenarnya.

“Kami menemukan kejanggalan dalam ijazah yang dimiliki BT,” kata Hadi.

Kejanggalan tersebut termasuk perbedaan antara tahun wisuda yang tercantum pada ijazah dan foto wisuda BT. Menurut Hadi, BT seharusnya diwisuda pada 7 November 2013, namun ijazahnya dikeluarkan pada 5 September 2011 oleh Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta.

“Ini tidak sesuai dan menimbulkan pertanyaan serius,” ujarnya.

Selain itu, penelusuran melalui situs resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menemukan riwayat pendidikan BT dengan nomor seri ijazah yang tercantum.

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses

“Nama BT dan nomor induk mahasiswa tidak terdaftar,” kata Hadi,

Tentunya menambahkan bahwa hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Atas temuan-temuan tersebut, LSM Mappan menduga BT melanggar Pasal 28 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, yang melarang penggunaan gelar akademik tanpa hak. Jika terbukti bersalah, BT bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah.

“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan,” ujar Hadi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:38

Mendikdasmen dan Wagub Sani Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41