Oknum Kades di Mersam Batanghari Sedang Asyik Main Judi Online di Kantor Desa

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Perilaku tak terpuji, ditunjukkan oleh orang nomor satu di desa. Bukannya menjadi contoh, pria yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari itu, malah kedapatan bermain judi online, Sabtu (30/03).

Mirisnya, oknum kades tersebut kedapatan bermain judi online berupa slot di Kantor desa pada saat jam kerja.

Tentunya, sebagai seorang pemimpin di desa tersebut tidak patut dicontoh. Apalagi kantor Desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat dan Penyelenggaraan kegiatan pemerintah Desa.

BACA JUGA :  DPRD Dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW Dan RPJPD Tahun 2025-2045

Dalam video amatir yang didapatkan awak media, Oknum kades itu tampak sedang asik bermain judi online di dalam kantor desa dengan menggunakan kemeja putih celana hitam.

Sementara, kadis PMD Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi terkait beredarnya video oknum kades sedang asyik bermain slot tersebut belum ada tanggapan dan keterangan.

Perlu diketahui, dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.

BACA JUGA :  Pengerjaan Proyek Drainase di Merlung Dipertanyakan Banyak Pihak

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

BACA JUGA :  Daya Listrik Rendah, Warga Sungai Puar Minta PLN Jangan Tutup Mata

Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Batanghari Fadhil Arief Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI
Listrik Tanjab Barat Andal, Kemerdekaan Semakin Nyata
Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Bergengsi dari PLN
8 Ton Beras Ludes Terjual, Polres Tanjab Barat Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah
Polda Jambi Tangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
Konflik Warga dan PT. KMH di Pintu Air PLTA Danau Kerinci Berakhir Damai
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:24

Bupati Batanghari Fadhil Arief Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:16

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:07

Listrik Tanjab Barat Andal, Kemerdekaan Semakin Nyata

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:41

8 Ton Beras Ludes Terjual, Polres Tanjab Barat Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:53

Polda Jambi Tangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:02

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:56

Konflik Warga dan PT. KMH di Pintu Air PLTA Danau Kerinci Berakhir Damai

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:11

Kolaborasi Dengan Dispora Tanjab Barat, PLN ULP Kuala Tungkal Siap Sukseskan Final Bupati Cup

Berita Terbaru