Oknum Kades di Mersam Batanghari Sedang Asyik Main Judi Online di Kantor Desa

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Perilaku tak terpuji, ditunjukkan oleh orang nomor satu di desa. Bukannya menjadi contoh, pria yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari itu, malah kedapatan bermain judi online, Sabtu (30/03).

Mirisnya, oknum kades tersebut kedapatan bermain judi online berupa slot di Kantor desa pada saat jam kerja.

Tentunya, sebagai seorang pemimpin di desa tersebut tidak patut dicontoh. Apalagi kantor Desa adalah sebagai tempat pelayanan masyarakat dan Penyelenggaraan kegiatan pemerintah Desa.

BACA JUGA :  Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Dalam video amatir yang didapatkan awak media, Oknum kades itu tampak sedang asik bermain judi online di dalam kantor desa dengan menggunakan kemeja putih celana hitam.

Sementara, kadis PMD Kabupaten Batanghari saat dikonfirmasi terkait beredarnya video oknum kades sedang asyik bermain slot tersebut belum ada tanggapan dan keterangan.

Perlu diketahui, dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.

BACA JUGA :  Sukses Digelar, MTQ Tingkat Desa Sungai Puar Resmi Ditutup

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.

BACA JUGA :  Wabub Tanjab Barat Buka Secara Resmi Kegiatan Kodam ll/Sriwijaya Masuk Kampus

Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:55

Bupati Fadhil Lantik Hidayatullah Sebagai PAW Kades Pasar Terusan

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:38

Mendikdasmen dan Wagub Sani Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Berita Terbaru