SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Berita

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:52 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Batanghari

JAMBI – Personel Subdit IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.

Hal ini diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo P yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol.Mulia Prianto, Perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi dan Kasubdit IV/Tipidter, Akbp Reza Khomeini saat konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3/2024).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Bersama Kapolda Jambi Dan Pangkalan AL Palembang MOU Tingkatkan Sinergitas Dan Integritas Menjaga Kamtibmas.

Tiga tersangka ini berinisial (IP), (AC) dan (AS).

“Pada tanggal tanggal 9 Maret 2024 tepatnya hari Sabtu, kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil,” kata Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).

Kemudian, kata Bambang pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.

Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA  Korban Pemerkosaan di Marosebo Ulu, Menjadi Perhatian Pihak Sekolah

“Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM,” ucapnya.

BACA JUGA  Wabub Tanjab Barat Bersama Forkopimda Sambut Kunker Pangdam ll/Sriwijaya

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Musibah Kebakaran di Mendalo Tinggalkan Duka Mendalam

Berita

Hilangkan Asas Netralitas Sebagai Penyelengara Pemira, Ketua KPUM FKIP UNJA Tolak Hasil Pemungutan Suara Sebab Jagoannya Kalah!

Berita

PAN Dan Golkar Resmi Gabung Koalisi Gerindra PKB !, Usai Deklarasi “Prabowo Subianto Capres 2024”

Berita

Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas

Berita

Wako Ahmadi Resmikan Operasional RSUD H. Bakri

Batanghari

Kadis PDK Batanghari Zulpadli : Seorang Guru Itu Apabila Berhenti Membaca Berarti Dia Berhenti Jadi Guru.

Berita

Kapolda Jambi Gelar Apel Kebangsaan Dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

Berita

Persatuan IKTR Dukung Penuh H.Efriwandi, SE., MM. Dari Partai Golkar.