TANJABBAR – Pemerintah Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi baru-baru ini dikabarkan melakukan Punggutan pembuatan sertifikat dari program PTSL.
Hal itu diungkapkan langsung oleh seorang warga Desa Teluk Pengkah kepada media ini.
Warga ini mengatakan pembuatan sertifikat PTSL di Desa Teluk Pengkah dikenakan biaya Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta rupiah.
“Untuk pembuatan sertifikat dari program PTSL di Desa ini bervariasi. Untuk pembuatan sertifikat tapak rumah Rp 1,2 juta dan untuk pembuatan sertifikat kebun 1,5 juta rupiah” ungkap warga ini saat ditemui dikediaman nya, pada Jumat pagi (10/11/2023)
Akibat dari punggutan dana tersebut, tidak sedikit warga Desa Teluk Pengkah enggan membuat sertifikat dari program PTSL dikarenakan tidak mempunyai biaya.
“Besar sekali biaya nya pak” ucap warga lainnya singkat.
Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panglima Junet Provinsi Jambi Yogi mengatakan dalam waktu dekat ini ia akan melaporkan Kepala Desa Teluk Pengkah ke Polda Jambi.
“Saya sudah berjanji kepada masyarakat Desa Teluk Pengkah atas persoalan pungli tersebut, dalam waktu dekat ini saya akan buat laporan ke Polda Jambi” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan kepala Desa Teluk Pengkah belum dapat dihubungi (..)