Sekda Batang Hari Hadiri Pemusnahan barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri.

Avatar

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Bulian — Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Pada Rabu (13/9/2023)

Sekretaris Daerah BatangHari, M. Azan, SH.Memberikan Apresiasi dan Permohonan maaf kepada Bapak Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat Atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari dan mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di kabupaten Batang Hari.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stake holder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang.

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023

Kepala Kejaksaan Negeri BatangHari, Muhammad Zubair, SH. Memberikan sambutan baik kepada para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, yang mana pelaksanaanya sudah kedua kalinya Kejaksaan Negeri BatangHari melakukan pemusnahan pada tahun 2023 ini yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa.

Adapun Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari BatangHari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu :

– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.

BACA JUGA :  Zulva Fadhil Hadiri Kegiatan Kampanye Sekolah Sehat di SDN 77 Penerokan

– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.

– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.

– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Buka Rakor dan Konsolidasi Pilar-pilar Sosial

– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.

– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.

Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama “tutup Kajari”. (IKP/Diskominfo/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dramatis! Polsek Tungkal Ulu Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Diciduk Saat Numpang Makan!
Diduga Pelangsir BBM subsidi SPBU Merlung Kebal Hukum, Petani Meradang
PLN ULP Kuala Tungkal Tingkatkan Keandalan Listrik Melalui Pemeliharaan dan Perluasan Jaringan, Berikut Wilayah Terdampak Padam Sementara Pada Selasa
Tanjakan Maut di Tanjung Jabung Barat, Truk Trailer Melintang Lintas Timur Sempat Lumpuh
Breaking News: Kades Sungai Papauh Diduga Ancam Bunuh Wartawan! Saksi Mata Ungkap Percakapan Mengerikan
PLN UP3 Jambi Gercep, Layani Tambah Daya PT WKS Nursery dalam Sehari
PLN ULP Kuala Tungkal Tawarkan 50% untuk Tambah Daya Listrik dalam Rangka Menyambut Hari Pahlawan
Bupati HM. Syukur Berupaya Pengaspalan dan Pengerasan Jalan dari Desa ke Kota Secara Bertahap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:29

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Camat dan Penandatangan MOU Pemprov Jambi dengan Kajati

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:10

HUT Korpri Ke-54 Tahun, Pemkab Batang Hari Gelar Upacara

Senin, 1 Desember 2025 - 14:07

Camat Ismail Resmi Tutup MTQ ke-32 Tingkat Kecamatan Marosebo Ulu

Senin, 1 Desember 2025 - 13:31

MTQ ke-32 Marosebo Ulu Sukses Digelar, Desa Padang Kelapo Raih Juara Umum

Sabtu, 29 November 2025 - 13:33

Didampingi Istri, Bupati MFA Hadiri Pembukaan MTQ Ke-32 Kecamatan Marosebo Ulu

Kamis, 27 November 2025 - 16:06

Pj Sekda Batanghari Resmi Dilantik, Wabup Bakhtiar Tekankan Pencapaian Target RPJMD

Rabu, 26 November 2025 - 15:59

Bupati Batanghari Hadiri Rapat Evaluasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 di Jambi

Selasa, 25 November 2025 - 15:53

Wabup Bakhtiar Hadiri Pelepasan Ekspor Pinang Jambi Senilai 1,3 Miliar ke Bangladesh

Berita Terbaru

Advertorial

HUT Korpri Ke-54 Tahun, Pemkab Batang Hari Gelar Upacara

Rabu, 3 Des 2025 - 11:10