BATANGHARI – Kepala Desa (Kades) Rawa Mekar, Kecamatan Maro Sebo ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menuai sorotan tajam. Ini dikarenakan sang kepala desa diduga melakukan praktik nepotisme dalam kepemimpinannya.
Ia adalah Jamaludin Kepala Desa Rawa Mekar, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Ia menjadikan anak kandungnya sebagai Kaur Keuangan dan juga berperan sebagai Bendahara Desa.
Hal yang dilakukan oleh Jamaludin Kades Rawa mekar mengangkat anak nya menjadi Kaur keuangan tidak ada proses penjaringan dan tahapan demi tahapan sebagaimana yang diatur oleh Bupati Batang hari Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa, dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Didalam perbup Nomor 10 Tahun 2017 sudah jelas aturannya. Bab III, Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa bagian kesatu, pengisian Perangkat Desa Pasal 18 sudah Jelas.
(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Pengisian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)melalui tahapan : a. Penjaringan.b.Penyaringan: dan c.Pengangkatan.
” Permasyalahan ini hasil laporan masyarakat Desa Rawa mekar kepada Darmawan LSM- Gerak Indonesia, setelah mendapat imformasi dari masyarakat Desa Rawa mekar maka Darmwan Langsung konfirmasi dengan Jamaludin (Kades) lewat telepon selulernya Nomor.0816- XXXX – 279 .namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawabannya.
Tampa Penjaringan dan Prosedur yang ditetapkan dalam Perbup Bupati Batang hari Nomor 10 Tahun 2017
Pada hari Selasa (02/05/2023) Jamaludin Kades Rawa mekar langsung melatik anaknya menjadi Kaur Keuangan.dan juga hasil konfirmasi awak media dengan M.Aji Ketua BPD Desa Rawa Mekar, pelantikan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Camat Maro sebo ulu. “Ungkapnya. (Masyhuri/..)