SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Breaking News / Peristiwa / Tanjabbar

Senin, 17 April 2023 - 20:44 WIB

Tidak Mau Patuh Dengan Himbauan Dirlantas Polda Jambi !! Angkutan Batubara Tetap Beroperasi Di Jalan Umum.

TANJABBAR – Meskipun sudah dihimbau oleh dirlantas Polda Jambi, angkutan batu bara dilarang beroperasi di jalan umum, apa lagi mendekati hari raya idul Fitri sudah pastinya jalan lintas Sumatera dipenuhi para pemudik. Namun se akan tidak mau tau,  angkutan batu bara tetap saja beroperasi di jalan umum, hal itu tampak truk jenis Fuso angkutan batu bara ini masih berkeliaran di jalan lintas timur, Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Pada Senin (17/4/2023).

Terpantau oleh awak media, di jalan lintas timur Merlung beberapa truk jenis Fuso angkutan batu bara melintas dari arah Jambi menuju arah Riau.

Terkait hal tersebut himbauan bahkan penegasan dari Dirlantas Polda Jambi yang menyatakan larangan operasi Truk angkutan batu bara dijalan umum pada tgl 17 tidak berlaku bagi pengusaha angkutan batubara.

BACA JUGA  PORTAL PEMBATAS JALAN DIDESA PEMATANG PAUH DIRUSAK ORANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Hal itu tampak, masih beroperasi nya truk jenis Fuso angkutan batu bara di jalan umum tersebut.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat diinformasikan mengenai masih beroperasi angkutan batu bara di jalan lintas timur, mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan.

” Terimakasih infonya, dimana TKP nya” ujar Dirlantas Polda Jambi saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sebelumnya dikabarkan, Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus mudik dan arus balik di wilayah Provinsi Jambi, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi akan memberlakukan penyetopan terhadap angkutan truk batu bara.

Tidak hanya angkutan batu bara yang tidak boleh beroperasi dan melintas, namun untuk angkutan barang lainnya juga tidak diperbolehkan untuk melintas terkecuali sembako, BBM dan angkutan pengangkut ekspor impor yang resmi milik Pemerintah.

BACA JUGA  Ketua BPD Desa Ture Terkesan Menghambat Pembangunan Desa Nya Sendiri.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pemberlakuan tidak boleh beroperasi dan melintas tersebut akan diberlakukan pada pukul 00.00 wib tanggal 17 April 2023 hingga 30 April 2023 pukul 00.00 wib.

” Jika kita temukan yang melanggar akan kita tindak tegas, dan bukan STNK atau SIM yang kita tilang, namun kendaraannya yang akan kita Tahan,” ujarnya, Sabtu (15/4/23).

Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi, untuk angkutan batu bara sendiri hari ini terakhir muat di mulut tambang, yang mana besok sudah tidak ada lagi angkutan batu bara yang muat atau keluar dari mulut tambang.

BACA JUGA  Ikatan Alumni PMII Jambi Bersiap Gelar Muswil

” Hari ini terakhir muat dan keluar angkutan batu bara dari muluttambang, yang mana besok kita Ditlantas Polda Jambi hanya membersihkan sisa-sisa angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang hari ini, ” lanjutnya.

Jadi, pada hari Senin, 17 April 2023 pukul 00.00 wib, angkutan batu bara sudah tidak ada lagi yang melintas dengan muatan sehingga menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan apalagi saat arus mudik dan arus balik lebaran nantinya.

” Apabila hari Senin masih kita temukan angkutan batu bara dengan muatan yang melintas, maka akan kita lakukan penahanan kendaraannya, ” pungkasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

PT. VAT Gelar Lomba Meriahkan HUT-RI Ke-77

Breaking News

Diduga Truk Dengan Muatan Minyak ilegal Terguling, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Merasa Khawatir.

Breaking News

Oga Tutup Usia di RS Tebo, Buntut Kericuhan Laga Semi Final Teluk Rendah Cup 

Peristiwa

Heboh! Warga Bungo Temukan Mayat Pria Tergantung di Pohon Karet

Breaking News

Viral!! Diduga Genangan Minyak Ilegal Membasahi Jalanan.

Berita

Personil Polsek Tungkal Ulu, Kembali Lakukan Pembubaran Terhadap Pembalap Liar.

Breaking News

Kecelakaan Maut Di Simpang Rimbo Kota Jambi, Tubuh Pengendara Motor Terpisah

Berita

SMK Negeri 6 Tanjab Barat Kangkangi Surat Edaran Kadisdik Provinsi Jambi