Konflik Agraria di Tanjabtim, Masyarakat Pertanyakan Dasar PT Indonusa Argomulia Kuasai Lahan

Avatar

- Redaksi

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Konflik Agraria Transmigrasi Desa Pandan Sehahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur dengan pihak PT. Indonusa yang bergerak dibidang perkebunan budidaya kelapa sawit belum berujung.

Masyarakat eks transmigrasi tahun 1997 di Desa Pandan Sejahtera ini, masih mempertanyakan kejelasan dan bagaimana nya akhir dari putusan Pemkab atas nasip 21 ha, lahan mereka yang dikuasai oleh perkebunan Indonusa ini.

Masyarakat katakan, 21 ha lahan yang dikuasai Indonusa ini, merupakan lokasi transmigrasi berdasarkan peta dari SUBDIN PKTP Dinas Naker Transmigrasi Provinsi Jambi, yang mengeluarkan peta tataruang lahan usaha II (LU II) yang bersumber dari peta RTSP tahun 1997 dan peta pengukuran lahan permukiman dan lahan I tahun 2001, dihasilkan peta pengukuran lahan usaha II tahun 2005, di Desa Pandan sejahtera kecamatan Geragai WPP/SKP/SP : XIV/I, Lokasi : UPT Lagan Simpang Pandan.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Optimis Akhir 2024 Jambi Punya Stadion Sepakbola Megah

Saat ini, tercatat 21 ha, lahan usaha II tidak dapat dikelola oleh masyarakat, meskipun sudah berkali kali mengadakan mediasi dengan pihak perusahaan, kata warga.

M. Hatta, humas PT. Indonusa Agromulia, saat dikonfirmasi media ini via WA, ditanya ” atas dasar apa kira PT. Indonusa Agromulia mengelola dan menanam sawit diatas lahan yang sudah dikeluarkan petanya dan ditetapkan sebagai lahan usaha II Transmigrasi UPT Lagan Simpang Pandan”

BACA JUGA :  Wakili Bupati, Asisten II M Isah Gelar Gerakan Pangan Murah

Humas Hatta dengan santainya memberikan jawaban “koperasi resa jaya desa pandan sejahtera, geragai sebagai wadah petani” jawabnya.

Saat media ini mempertanyakan masalah konflik warga, humas Hata menjawab “perkembangan terakhir, pihak warga yang konflik telah mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Pemda melakui Kesbangpol, akan tetapi, akan ada pertemuan susulan” kata hatta.

Humas Hatta ini juga tidak bisa menjelaskan secara pasti dasar perusahaan ini menguasai lahan, sebagaimana diketahui bersama, 21 ha lahan warga ini, bukan merupakan anggota dari koperasi yang menyerahkan lahannya ke pihak PT. I ndonusa.

BACA JUGA :  Bank Syariah Indonesia Lakukan Teken Perjanjian Kerjasama Dengan KPU Kota Sungai Penuh

Jadi, secara logika, dasar perusahaan ini menguasai 21 ha lahan warga eks transmigrasi tahun 1997 ini, masih menjadi pertanyaan.

Pertanyaan ini nantinya, akan media ini cari tau jawabanya melalui Dinsa Dinas terkait di Pemkab dan Pemda Provinsi Jambi.

Hasilnya nanti akan difublikasikan kembali melalui pemberitaan media ini mendatang.

Sumber: Hamdi Zakari
Lap: Hartuti

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025 untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Anggaran Fantastis Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan UKM dan ULP Puskesmas Rawat Inap Merlung, LSM PUSPA RI Angkat Suara
Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar
PLTA Kerinci Membayar Kompensasi Rp 5 Juta per KK Kepada Masyarakat
Wabub Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING Bagi Keluarga Beresiko Stunting di Kecamatan Muara Papalik
Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. IIS di Kecamatan Muara Papalik
Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. Palma Abadi di Kecamatan Muara Papalik
Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:11

Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh Siginjai 2025 untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:18

Anggaran Fantastis Untuk Pembangunan Gedung Pelayanan UKM dan ULP Puskesmas Rawat Inap Merlung, LSM PUSPA RI Angkat Suara

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20

Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:55

PLTA Kerinci Membayar Kompensasi Rp 5 Juta per KK Kepada Masyarakat

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:32

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. IIS di Kecamatan Muara Papalik

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:19

Penyerahan CSR Bantuan Genting dari OTA PT. Palma Abadi di Kecamatan Muara Papalik

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:10

Kapolres Tanjab Barat Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll Bersama Forkopimda dan Petinggi PT. DAS

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:47

PLN Untuk Rakyat: Tingkatkan Pelayanan ke Daerah Jalan Sriwijaya, Sialang dan Sekitarnya, PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemasangan LBS (Loading Break Switch) Scada Sialang Guna Kehandalan Pasokan Listrik Kebutuhan Masyarakat

Berita Terbaru