Peredaran Produk Kosmetik & Skincare Impor Palsu dan Ilegal di Indonesia

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 Oktober 2022 - 13:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhammad Alfito Ilyansyah (ilyansyahfito@gmail.com)

Produk kosmetik dan skincare (perawatan wajah) akhir akhir ini sedang marak-maraknya digandrungi di Indonesia oleh berbagai kalangan, mulai dari remaja, orang tua, baik laki–laki hingga perempuan semuanya mulai menggandrungi produk produk tersebut guna memenuhi kebutuhan untuk memperelok diri. Produk-produk ini juga tersedia dalam berbagai bentuk, merk, dan kegunaannya. Tak hanya merk-merk produk perawatan wajah lokal, masyarakat pun mulai mencari tahu, dan menggunakan berbagai macam produk perawatan wajah yang di impor dari luar negeri. Produk-produk ini pun relatif sering dijumpai di berbagai E-commerce khususnya produk kosmetik atau skincare buatan negeri ginseng korea selatan. produk-produk kecantikan yang diimpor dari luar negeri ini pun tak luput dari perhatian masyarakat, khususnya para pengguna produk perawatan dan kosmetik tersebut. Yang mana dikarenakan banyaknya permintaan atas produk-produk ini, menyebabkan semakin tingginya juga angka penggunaan produk-produk impor ini. Tak ayal produk-produk impor ini makin susah didapatkan oleh berbagai lapisan masyarakat khususnya masyarakat kalangan menengah kebawah dikarenakan langkanya keberadaan dan penyebaran produk-produk tersebut di Indonesia.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Lepas 33 Atlet Muda untuk Popda Jambi 2024

Dikarenakan tingginya permintaan atas produk-produk ini dipasaran, tak dipungkiri membuat importir produk-produk ini kewalahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang ditawarkan. Akan tetapi, tingginya angka permintaan atas produk ini dijadikan celah oleh oknum-oknum nakal untuk melakukan penjiplakan produk atau bahkan pemalsuan produk-produk kosmetik dan skincare impor ini. Pelanggaran hak cipta ini dinilai sangat merugikan pasar produk tersebut karena kandungan bahan-bahan yang terkandung didalamnya sangat berbeda dengan produk dari merek dagang yang asli yang menyebabkan berbagai reaksi penggunanya yang kebanyakan memunculkan reaksi kurang baik. Seperti ruam-ruam, sensasi wajah terbakar, hingga kanker kulit. Contohnya saja seperti kisah yang diceritakan oleh seorang pengguna skincare palsu atau “KW” di kanal media sosial Twitter. Kisah ini dituliskan oleh akun @yourniaa yang pada postingannnya Sekarang sangat terpengaruh oleh penggunaan produk perawatan kulit palsu, dan temannya berterima kasih kepada salah satu selebritis Instagram karena telah menyebarkan dampak-dampak atau pengaruh dari penggunaan produk perawatan kulit palsu. “Aku kena kanker kulit stadium awal. Aku nyesel se nyesel nyeselnya. Kulitku yang awalnya bruntusan terus jerawat meradang sekarang melepuh,” Ujarnya pada akun media sosial Twitternya.

BACA JUGA :  Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan

Peredaran produk-produk ilegal dan palsu yang membahayakan warga ini tentu membuat masyarakat resah, khususnya para pengguna produk-produk kecantikan yang menjadi was-was akan aman atau tidaknya produk yang akan mereka gunakan seperti apakah layak produk ini untuk diaplikasikan atau tidak, apakah dapat terjamin keasliannya atau tidak, apakah dapat terjamin mutu kualitasnya, dikarenakan semakin liciknya para importir produk ilegal dan palsu ini di pasaran. Padahal, Peredaran kosmetik di Indonesia telah ada aturan khusus yang mengaturnya yakni di dalam peraturan badan pengawasan obat dan makanan nomor 30 tahun 2017 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia, yang menjelaskan tentang konsep dasar masuknya kosmetik impor yang akan disebarluaskan atau diedarkan di negara ini harus memenuhi berbagai persyaratan yakni seperti harus mengantongi izin edar dari BPOM, memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan telah mendapat persetujuan dari kepala BPOM melalui adanya SKI Border atau SKI Post Border.

BACA JUGA :  Bupati Tanjung Jabung Barat Lepas 398 Jamaah Haji, Titip Doa Untuk Kemajuan Kabupaten

Peredaran produk kosmetik & skincare impor yang ilegal dan palsu ini sudah seharusnya ditanggulangi secara cepat dan tepat, agar peredarannya yang membahayakan dan meresahkan ini dapat ditekankan dan dikurangi di pasaran negara Indonesia. Pemberian sanksi hukum kepada importir-importir nakal ini diharapkan dapat pula mengurangi peredarannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Kapolsek Tungkal Ulu Dukung Program Ketahanan Pangan, Tinjau Kebun Jagung
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:41

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:23

Mentan RI Datang ke Jambi, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Batang Hari

Senin, 21 Juli 2025 - 22:11

Bupati Fadhil Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:54

Bantah Isu Menahan SK PPPK, Amir Hamzah : Itu Hoax

Senin, 14 Juli 2025 - 17:07

Bupati Fadhil Arief Lantik 1.077 Orang PPPK Batang Hari Tahap 1

Senin, 7 Juli 2025 - 18:56

Bupati Fadhil Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:11

Pemkab Batang Hari Gelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Arief Hadiri Tradisi Sedekah Bubur

Kamis, 24 Jul 2025 - 19:41