Jambi – Deni irawan, SH Direktur Institute Jambi Corruptions Watch mengungkap saat ini terdapat beberapa oknum ASN atau PNS yang telah ikut-ikutan main proyek APBD Provinsi Jambi TA 2023.
Meskipun hal tersebut telah jelas dilarangan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yakni Pada pasal 4 ayat 2 yang memuat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN, yang pada intinya PNS dilarang bermain proyek dan sudah ada sanksi yang jelas.
“Sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” ungkap Deni Irawan.
Namun larangan yang sudah sangat jelas dalam Perundang-undangan itu seolah-olah diabaikan oleh oknum ASN nakal di Dinas Ketahanan Pangan dan juga di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Kepada awak media, Deni Irawan mengungkap bahwa salah satu oknum ASN di Dinas Ketahanan Pangan yakni Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan diduga kuat sudah ikut-ikutan bermain Proyek APBD Provinsi Jambi TA 2023.
Tak hanya itu, Deni juga mengungkap oknum ASN di bagian Keuangan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang sering disapa Ica terindikasi hal yang sama yakni diduga kuat, Ikut-ikutan bermain proyek pemerintah. Mengabaikan (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Sudah jadi rahasia umum lah. Ada banyak oknum ASN mulai dari Kabid, sampai Kasi di Pemprov ikut bermain proyek PL di Dinas Ketahan Pangan Propinsi Jambi,” ujar Deni Irawan, pria yang sering dipanggil pengacara koboi itu, Rabu 8 Februari 2023.
Menurut Deni, akibat ulah para ASN yang tak seharusnya ikut-ikutan bermain proyek pemerintah itu, sejumlah rekanan jadi mengeluh. Tentunya hal ini merupakan hal yang tidak sehat bagi dunia bisnis. Dia pun meminta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti persoalan itu.
“Iya mengeluh semua, karna itu tadi. Praktik ASN yang ikut bermain proyek PL untuk menambah pundi-pundi penghasilan pribadi. Ya pokoknya kita meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan tersebut lah!” ujarnya.
Lagi-lagi Deni menegaskan, selain telah melabrak Undang Undang soal Disiplin PNS. Ulah oknum-oknum ASN nakal tersebut telah merusak dunia bisnis. Gubernur Jambi Al Haris pun diminta untuk bersikap tegas terhadap oknum-oknum ASN nakal tersebut, supaya menjadi efek jera bagi Oknum-oknum yang belum terungkap.
Terakhir Deni pun menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika kedepan ada oknum ASN yang terbukti atau tertangkap tangan bermain proyek. Tak hanya PP soal disiplin PNS yang dapat dikenakan, oknum tersebut juga dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tak main-main.
Mengutip Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, pidana penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda Rp 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.