9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Breaking News / Daerah

Sabtu, 11 Februari 2023 - 14:57 WIB

Tak Main-Main! Deni Irawan Ungkap Sosok ASN Pemprov Jambi Ini Main Proyek, Gubernur Jambi Diminta Beri Sanksi Tegas

Jambi – Deni irawan, SH Direktur Institute Jambi Corruptions Watch mengungkap saat ini terdapat beberapa oknum ASN atau PNS yang telah ikut-ikutan main proyek APBD Provinsi Jambi TA 2023.

Meskipun hal tersebut telah jelas dilarangan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yakni Pada pasal 4 ayat 2 yang memuat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN, yang pada intinya PNS dilarang bermain proyek dan sudah ada sanksi yang jelas.

“Sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” ungkap Deni Irawan.

Namun larangan yang sudah sangat jelas dalam Perundang-undangan itu seolah-olah diabaikan oleh oknum ASN nakal di Dinas Ketahanan Pangan dan juga di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Tidak diperhatikan dalam perekrutan PPPK 2022, Dua Guru Honorer di SDN 129/1 Mersam dirugikan.

Kepada awak media, Deni Irawan mengungkap bahwa salah satu oknum ASN di Dinas Ketahanan Pangan yakni Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan diduga kuat sudah ikut-ikutan bermain Proyek APBD Provinsi Jambi TA 2023.

Tak hanya itu, Deni juga mengungkap oknum ASN di bagian Keuangan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang sering disapa Ica terindikasi hal yang sama yakni diduga kuat, Ikut-ikutan bermain proyek pemerintah. Mengabaikan (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Sudah jadi rahasia umum lah. Ada banyak oknum ASN mulai dari Kabid, sampai Kasi di Pemprov ikut bermain proyek PL di Dinas Ketahan Pangan Propinsi Jambi,” ujar Deni Irawan, pria yang sering dipanggil pengacara koboi itu, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA  Warga Desa Kampung Baru Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke-77

Menurut Deni, akibat ulah para ASN yang tak seharusnya ikut-ikutan bermain proyek pemerintah itu, sejumlah rekanan jadi mengeluh. Tentunya hal ini merupakan hal yang tidak sehat bagi dunia bisnis. Dia pun meminta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti persoalan itu.

“Iya mengeluh semua, karna itu tadi.  Praktik ASN yang ikut bermain proyek PL untuk menambah pundi-pundi penghasilan pribadi. Ya pokoknya kita meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindaklanjuti dugaan tersebut lah!” ujarnya.

Lagi-lagi Deni menegaskan, selain telah melabrak Undang Undang soal Disiplin PNS. Ulah oknum-oknum ASN nakal tersebut telah merusak dunia bisnis. Gubernur Jambi Al Haris pun diminta untuk bersikap tegas terhadap oknum-oknum ASN nakal tersebut, supaya menjadi efek jera bagi Oknum-oknum yang belum terungkap.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut Di Simpang Rimbo Kota Jambi, Tubuh Pengendara Motor Terpisah

Terakhir Deni pun menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika kedepan ada oknum ASN yang terbukti atau tertangkap tangan bermain proyek. Tak hanya PP soal disiplin PNS yang dapat dikenakan, oknum tersebut juga dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tak main-main.

Mengutip Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, pidana penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda Rp 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Jadi Narasumber Pada Kuliah Umum Di Unja

Batanghari

Pengukuhan Paskibra Batin XXIV Berjalan Lancar

Batanghari

Sarka Riduan Jadi Komandan Upacara HUT RI ke-77 di Kecamatan Marosebo Ulu

Batanghari

Musyawarah Rancangan RKPDes Desa Tebing Tinggi Tahun 2023 Berjalan Sukses

Breaking News

Kecelakaan Maut Di Simpang Rimbo Kota Jambi, Tubuh Pengendara Motor Terpisah

Daerah

Pj Bupati Tebo Dampingi Kunjungan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI

Berita

Laksanakan Laporan Akhir Tahun Bumdesma Kecamatan Batang Asam Sumbang PAD Dan Serahkan CSR, Perusahaan Wajib Contoh

Breaking News

Perkelahian Berujung Maut, Siswi SMP di Marosebo Ulu Meninggal Dunia