Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dunia Bakal Alami Gerhana Matahari Total, Ini Prediksi Jadwalnya di Indonesia Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tanjab Barat, Bang Badi Diprediksi Unggul Di Pilkada Menggebu-gebu, Hotman Tantang Rocky Gerung Berdebat Implementasi ESG, PLN Kuala Tungkal Dukung Masyarakat Gunakan Motor Listrik

Home / Peristiwa

Sabtu, 10 September 2022 - 21:38 WIB

SPBU Tebo Ilir Bebas Melansir, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo

TEBO – Beredarnya berita mengenai kegiatan pelangsiran minyak di SPBU Sungai Bengkal menjadi sorotan, pasalnya bukan hanya masyarakat yang melangsir BBM jenis Pertalite tetapi juga pelangsiran BBM Dexlite menggunakan drum, Sabtu (10/09/2022).

Dengan menggunakan Truk Mitsubishi Canter tanpa Nopol dengan santainya sopir mengisi Dexlite menggunakan drum yang banyak.

Ditambah lagi Manager SPBU membiarkan kegiatan tersebut. Kohar manager SPBU mengatakan, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

BACA JUGA  PT VAT dan Komite Melakukan Pemerataan Lahan Pembangunan di SMAN 7 Batanghari

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Mengenai izin usaha yang dimiliki oleh Kelompok Tani Madu Bengkal belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, masih dalam pendalaman.

BACA JUGA  MTQ Tingkat Kota Sungai Penuh Ke-XIV Tahun 2023 Resmi di Tutup

“Masih kita dalami bang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Untuk diketahui, Pasal 1 Nomor 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

BACA JUGA  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkab Batanghari Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Selanjutnya, kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan dengan izin usaha dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Pematang Gadung Batanghari di Serang Beruang

Peristiwa

Urai Kemacetan Lalu Lintas di Sungai Rengas, Anggota Polsek Cangkul Jalan yang Rusak Parah

Batanghari

Buat Sertifikat PTSL Di Kelurahan Kampung Baru Dikenakan Biaya Rp 600. 000.00, Simak Keterangan Warga

Peristiwa

Gudang Minyak di Kota Jambi Terbakar

Peristiwa

Hanya Karena Hutang, Warga di Rantau Puri Menjadi Korban Pembunuhan

Peristiwa

Provinsi Jambi Dirundung Banyak Masalah, Forkompimda Diharap Tak Tutup Mata dan Mulai Kerja Nyata

Breaking News

Hindari Serangan KKB, Pratu F Tewas Usai Terjun Ke Jurang 140 Meter.

Berita

Hanya di Marosebo Ulu, Pemerintah Belum Dirikan Tenda dan Dapur Umum