9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Peristiwa

Sabtu, 10 September 2022 - 21:38 WIB

SPBU Tebo Ilir Bebas Melansir, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo

TEBO – Beredarnya berita mengenai kegiatan pelangsiran minyak di SPBU Sungai Bengkal menjadi sorotan, pasalnya bukan hanya masyarakat yang melangsir BBM jenis Pertalite tetapi juga pelangsiran BBM Dexlite menggunakan drum, Sabtu (10/09/2022).

Dengan menggunakan Truk Mitsubishi Canter tanpa Nopol dengan santainya sopir mengisi Dexlite menggunakan drum yang banyak.

Ditambah lagi Manager SPBU membiarkan kegiatan tersebut. Kohar manager SPBU mengatakan, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

BACA JUGA  Lakalantas di Mestong, Truk Oleng Lalu Tabrakan Beruntun

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Mengenai izin usaha yang dimiliki oleh Kelompok Tani Madu Bengkal belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, masih dalam pendalaman.

BACA JUGA  5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

“Masih kita dalami bang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Untuk diketahui, Pasal 1 Nomor 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

BACA JUGA  Pelaksanaan TMMD ke 115, Kodim 0415 Jambi Bersinergi Bersama Insan Pers

Selanjutnya, kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan dengan izin usaha dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Diduga Disetubuhi Ayah Kandung, Gadis di Batanghari Hamil 4 Bulan

Peristiwa

Warga Batanghari Temukan Bayi Mungil di Depan Rumah

Peristiwa

Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Berita

Peduli Gempa Cianjur, OK-PHP JISIP UNJA Adakan Penggalangan Dana serta Orasi dan Pentas Seni

Peristiwa

Begini Kronologis Tabrak Lari di Marosebo Ulu

Peristiwa

Tabrak Lari di Marosebo Ulu, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Breaking News

Perkelahian Berujung Maut, Siswi SMP di Marosebo Ulu Meninggal Dunia

Berita

Lampu Tembak MTQ Milik Pemda Batanghari Senilai 413 Juta Hilang