Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Peristiwa

Sabtu, 10 September 2022 - 21:38 WIB

SPBU Tebo Ilir Bebas Melansir, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tebo

TEBO – Beredarnya berita mengenai kegiatan pelangsiran minyak di SPBU Sungai Bengkal menjadi sorotan, pasalnya bukan hanya masyarakat yang melangsir BBM jenis Pertalite tetapi juga pelangsiran BBM Dexlite menggunakan drum, Sabtu (10/09/2022).

Dengan menggunakan Truk Mitsubishi Canter tanpa Nopol dengan santainya sopir mengisi Dexlite menggunakan drum yang banyak.

Ditambah lagi Manager SPBU membiarkan kegiatan tersebut. Kohar manager SPBU mengatakan, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

BACA JUGA  Kerap Terjadi Peristiwa Di Tanjakan Jalan Lintas Timur Desa Panoban, Simak Kejadian Pagi Ini

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Mengenai izin usaha yang dimiliki oleh Kelompok Tani Madu Bengkal belum diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka mengatakan, masih dalam pendalaman.

BACA JUGA  Musibah Kebakaran di Mendalo Tinggalkan Duka Mendalam

“Masih kita dalami bang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Untuk diketahui, Pasal 1 Nomor 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

BACA JUGA  Warga Nes Batanghari Temukan Mayat Tak di Kenal Depan Ruko

Selanjutnya, kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan dengan izin usaha dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar. (Red)

Share :

Baca Juga

Kriminal

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Batanghari

Sekda Batang Hari Hadiri Pemusnahan barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri.

Breaking News

Aktivis Jambi Desak Mabes Polri Untuk Berantas Peredaran Narkoba Di Kuala Tungkal.

Peristiwa

Provinsi Jambi Dirundung Banyak Masalah, Forkompimda Diharap Tak Tutup Mata dan Mulai Kerja Nyata

Berita

Kebakaran Lahan di Mersam, Tim Gabungan TNI-Polri Alami Kesulitan Padamkan Api

Peristiwa

Ngeri! Satu Keluarga Kecelakaan di Mendalo, IRT Tewas Terlindas Truk

Breaking News

Rumah Mewah Oknum Pejabat Di Tanjung Jabung Barat Jadi Sorotan

Breaking News

Dua Orang Kakak Beradik Meninggal Di Ruangan Dokter Klinik Ananda Tebing Tinggi.