Kejari Sungai Penuh Borong Penghargaan dan Raih Juara Umum Sebagai Kejaksaan Berprestasi Batanghari Smart City, Fadhil Terima Penghargaan Smart City Dari Menteri Kominfo Tingkatkan Kinerja Kepala Sekolah, K3S Marosebo Ulu Laksanakan Rapat Rutin Rugikan Milyaran Rupiah, Kejari Batanghari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Pemdes Sungai Puar Gelar Musdes Rkpdes Tahun 2024

Home / Batanghari / Berita / Peristiwa

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:05 WIB

SPBU Simpang Sungai Rengas Terpantau Bebas Langsir BBM Subsidi

BATANGHARI – SPBU No 24.336.86 yang berlokasi di Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Jambi baru-baru ini melakukan pelayanan pengisian BBM secara bebas.

Pelayanan dari pihak SPBU Simpang Sungai Rengas ini dinilai menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu terpantau oleh awak media pada beberapa waktu lalu. Di lokasi SPBU tampak petugas melakukan pengisian BBM kepada salah satu mobil pelangsir.

BACA JUGA  Sekda Batanghari Lantik Dewan Juri Serta Pelepasan Peserta Pawai Ta’ruf MTQ Ke-53 Tingkat Kabupaten

Diketahui mobil tersebut bolak balik ke SPBU, kuat dugaan hal tersebut dilakukan nya untuk melangsir BBM jenis Pertalite subsidi Pemerintah.

Hal ini bukan saja bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan namun juga sangat merugikan masyarakat banyak.

Humas SPBU Andi bungkam saat dikonfirmasi terkait pemandangan tersebut, pada Senin (30/10/2023)

Bukankah pengangkutan BBM Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki lzin Usaha Pengangkutan.

BACA JUGA  Pemdes Sungai Puar Raih Terbaik 1 Musrenbangdes Tahun 2023 Se-kecamatan Mersam

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa lzin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Seperti halnya pelangsiran minyak subsidi yang dilakukan di SPBU Simpang Sungai Rengas, yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan.

BACA JUGA  Pemdes Sungai Puar Gelar Musdes Rkpdes Tahun 2024

Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas,: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Share :

Baca Juga

Batanghari

9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan

Batanghari

Sekda Batang Hari Hadiri Pemusnahan barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri.

Batanghari

MTQ Tingkat Kecamatan Marosebo Ulu Ke-30 Tinggal Menghitung Hari

Batanghari

Ibu Zulva Padhil Arief Hadiri Kegiatan Gerakan Transisi PAUD Ke-Sekolah Dasar Seluruh Kab/Kota Se-Indonesia Di Jakarta

Berita

Dugaan Kasus Korupsi Dana Makan Atlet Senilai 1,1 M di Dispora Jambi Belum Ada Kejelasan

Berita

Aktivis Masjid JAMIUNNAS Desa Pematang Pauh Gelar Buka Bersama Dan Lakukan Kegiatan Lainnya.

Breaking News

Seorang Warga Sungai Saren Di Temukan Sudah Tidak Bernyawa!

Peristiwa

Lakalantas di Mestong, Truk Oleng Lalu Tabrakan Beruntun