9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Minggu, 9 Oktober 2022 - 09:24 WIB

Sengketa Atas Kemasan Polos Rokok Australia

Oleh: Alfadilla Wahyuni Priska Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi

Sengketa Indonesia yang menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO), diamana atas kebijakan kemasan polos rokok yang diberlakukan Australia. “Kebijakan tersebut dapat menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional. Akibat menggunakan kemasan polos produk rokok tersebut telah mencederai hak anggota WTO dibawah perjanjian Trade-Related Aspect Of Intellectual Property Rights (TRIPS). Dimana konsumen berhak mengetahui produk.yang digunakan, dan produsen memiliki hak untuk menggunakan merek dagang secara bebas.

Australia mendasarkan pemberlakuan Tabacco plain Packaging Act pada salah satu prinsip utama GATT, yaitu prinsip nasional treatment, akan tetapi Indonesia menganggap kebijakan ini bertentangan dengan hukum perdagangan internasional. Karena Australia telah melanggar ketentuan perjanjian-perjanjian Multilateral Negara Anggota WTO. Sengketa ini termasuk sengketa terbesar yang ditangani WTO hingga saat ini, Industri rokok menyumbang 1,66% total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dengan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai 700 juta dolar AS atau sekitar Rp.8.4 triliun. Industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 1,6 juta orang yang bekerja di industri rokok, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.

BACA JUGA  Terjadinya Konflik Antara Dua Negara Yang Mengakibatkan Menurunnya Produksi Minyak Dunia

Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar di dunia, dengan adanya kebijakan tersebut tentu dapat mengancam Industri perokok Indonesia, karena dengan adanya penyeragaman kemasan tentu konsumen akan bingung untuk memilih produk rokok.

Indonesia mendasari gugatan ini karena Indonesia salah satu negara penghasil rokok kretek. Indonesia mengklaim bahwa peraturan tersebut akan mengurangi daya saing tolong kretek. Dimana pada Pasa 2.2 perjanjian yang sama juga melarang negara-negara anggotanya untuk melakukan “Unecessary Obstacles to Internasional Trade” Indonesia berpendapat bahwa The Trbacco Plain Act Australia merupakan hambatan yang tidak perlu berdagang karena lebih membatasi aktivitas perdagangan internasional Indonesia.

BACA JUGA  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Gugatan Indonesia juga didasari oleh TRIPs Agreement. Dimana Ketentuan tersebut terlihat bahwa TRIPs Agreement bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan Internasional dan memastikan bahwa langkah-langkah dan prosedur penegakan HAKI tidak menjadi hambatan bagi kegiatan perdagangan internasional. Dan begitu juga Pasal 3.1 perjanjian ini mengatur mengenai prinsip nasional treatment.Indonesia juga melihat bahwa tindakan Australia bertentangan dengan pasal 3.4 CATT yang berupaya mencegah diskriminasi antara negara-negar WTO.

Pihak Australia pun merasa kebijakan yang dikeluarkannya adalah benar dan tidak menyalahi aturan internasional. Dan adapun dasar hukum yang dipakainya adalah artikel XX, prinsip-prinsip dalam TRIPs yang terdiri dari Annex 1C pasal 18 dan Annex 1C pasal 1 ayat (1). Australia berargumen bahwa TRIPs memberi wewenang kepada negara untuk membatasi hak eksklusif pemilik merek demi kepentingan nasional.

Adapun penyelesaian di pengadilan Internasional adalah hasil sidang Australia membuktikan bahwa tuduhan dari negara-negara penuntut tidak dibenarkan karena tidak adanya bukti kemasan polos menyalahi aturan GATT 1994, TBT, dan TRIPs WTO. Alasan kemenangan Australia dalam persidangan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Kegagalan negara penuntut dalam memahami kebijakan kemasan polos secara objektif
2. Melanggar aturan dan TRIPs, TBT, dan GATT 1994.

BACA JUGA  Ketua Komite Irwanto Buka Secara Resmi Kegiatan Perayaan HUT RI ke-77 di SMA Negeri 7 Batanghari

Pada hakikatnya, terdapat beberapa faktor utama dalam kemenangan Australia, seperti unggulnya posisi tawar Australia dibantu WHO Tremework Convention On Tabacco Control (FCTC) terhadap Australia. Elemen-elemen ini memperkuat Australia dalam melindungi kebijakan Tabacco Plain Packaging Act. Hal ini membuat Dasar Hukum Tabacco Plain Packaging Act menjadi kuat dibanding negara penuntut, tidak memiliki hubungan dagang pada produk rokok dengan Australia. Kelebihan Australia mendapat dukungan dari FCTC. Posisi tawar Australia juga dipengaruhi dengan statusnya sebagai negara maju sehingga penafsiran hukumnya dianggap objektif dibandingkan negara penuntut yang merupakan negara berkembang.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2022

Berita

Dandim 0415/Jambi Tinjau Lokasi TMMD ke-115 di Kembang Seri Baru

Berita

Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

Berita

Impor Batu Bara Cina dari Rusia Naik 14% Capai Rekor Tertinggi 5 Tahun

Berita

Pemilu 2024 Gelanggang Tarung Bebas Parpol: “Politik Lawan Jadi Kawan, Kawan Jadi Lawan”

Berita

Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Raih Penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Berita

Rudi Ketua IWO Batanghari: Gotong Royong Merupakan Warisan Leluhur