Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023 Geger! Warga Batanghari Temukan Mayat Mengapung di Sungai Dunia Bakal Alami Gerhana Matahari Total, Ini Prediksi Jadwalnya di Indonesia Calon Bupati Atau Wakil Bupati Tanjab Barat, Bang Badi Diprediksi Unggul Di Pilkada

Home / Berita / Nasional / Opini

Minggu, 21 Mei 2023 - 16:26 WIB

SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Inspirasijambi.com — Amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA lebih utama menekankan mengenai tindakan preventif dan rehabilitasi terhadap korban penyalah guna narkotika. Sedangkan tindakan pemenjaraan diterapkan kepada pengedar, penjual atau biasa disebut bandar. Namun pada kenyataannya implementasi dari amanat UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA sangat jauh dari kata berhasil.

“Sebenarnya jika hakim benar-benar menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diperintahkan oleh UU No 35 tahun 2009 dengan mendekriminalisasi korban penyalahguna narkotika maka yang terjadi adalah penjara tidak akan over kapasitas seperti kondisi sekarang”.

“Dekriminalisasi secara pidana adalah suatu perbuatan yang semula termasuk perbuatan yang harus dihukum pidana tetapi hukuman pidana tersebut atas kewenangan yang diberikan kepada hakim diubah menjadi hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti hukuman pidana” ( Anang Iskandar 2014).

BACA JUGA  Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat Pasang Rambu Peringatan

Ini harus diterapkan kepada korban yang terbukti menyalahgunakan narkotika agar pidana nya diganti dengan hukuman rehabilitasi dengan tujuan agar korban sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dekriminalisasi penyalahguna secara pidana diatur dalam pasal 127 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana dalam memeriksa perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55 dan dan pasal 103 serta berpedoman pada tujuan dibuatnya UU Narkotika ( pasal 4 ).

Namun pada kenyataannya implementasi dekriminalisasi penyalah guna narkotika tidak berjalan sebagaimana mestinya, sangat jauh dari harapan.

BACA JUGA  Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Brazil Terkait Masalah Impor Daging Ayam

Tidak berjalannya implementasi dekriminalisasi ini karena terhadap pelaku atau korban selalu disidik, dituntut dengan pasal pengedar 111, 112, dan 113 atau dituntut secara komulatif dengan pengedar dan diadili berdasarkan KUHAP dan KUHP sehingga penyalahguna narkotika dijatuhi hukuman penjara oleh hakim.

Padahal UU No 35 tahun 2009 mengatur proses pengadilan perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ( pasal 27 ayat 1 ) dimana hakim dalam memeriksa
Perkara tersebut wajib ( pasal 127 ayat 2 ) memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi dan wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi ( pasal 54, 55, 103
Serta pasal 4 CD ).

Dampak dari putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara adalah penanganan perkara penyalahgunaan narkotika menjadi dagangan aparat penegak hukum nakal dengan modus menawarkan opsi direhabilitasi atau dipenjara.
Ahirnya rehabilitasi memiliki harga yang mahal bahkan sangat mahal, itu sebabnya kenapa sekarang lapas mengalami over kapasitas dikarenakan mayoritas pelaku penyalahguna narkotika tidak sanggup menawar sehingga berahir menjadi penghuni penjara.

BACA JUGA  Tangani Kasus Perselingkuhan Mantan Camat Batang Asam, Tugas Tim Baperjakat Sudah Selesai Hasil Belum Keluar.

Sebagai lembaga tertinggi pada institusi kehakiman Mahkamah Agung ( MA ) juga dituntut bertanggung jawab mengimplementasikan dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkotika, sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak terjadi lagi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan yang mayoritas dihuni oleh korban penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. ( Eko budi prabowo, SH )

Sumber : Komjed.Purn. DR. Anang Iskandar, S.IK, S.H, M.H.
Ahli Hukum Narkotika, Ketua Badan Narkoter Partai PERINDO.

Share :

Baca Juga

Berita

Camat Muara Papalik Fauzan Tanggapi Kritikan, Kami Coba Bantu Kelancaran Pembangunan Dari Pemerintah Untuk Masyarakat

Berita

Himbau masyarakat! Danramil Dan Kapolsek Tungkal Ulu Dikabarkan Lakukan Ini.

Berita

Sebanyak 10 Bintara Dilakukan Pemasangan Baret Oleh Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Lautan Massa Padati Lapangan Merdeka, Antusias Ikuti Penutupan Ajang Sungai Penuh Expo 2023

Berita

Terungkap Pembunuhan Driver Maxim di Jambi, Begini Kronologisnya

Berita

Distrik V PT WKS Pasilitasi Apel Siaga Karlahutla Kecamatan Batang Asam.

Breaking News

Begini Kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terkait Helikopter Polda Jambi

Batanghari

APH Tutup Mata, Gudang Minyak Ilegal di Marosebo Ulu Bebas Beroperasi