Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:09 WIB

Proyek Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi Double Metode

JAMBI – Sebelumnya awak media ini memberitakan dugaan adanya fee proyek Revitalisasi Danau Sipin (Penuntasan) di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS 6) karena proyek tersebut dengan metode Penunjukan Langsung, Sabtu (15/10/2022).

Saat dikonfirmasi, Maulana Kabag Umum dan TU bersama Kasatker menyatakan bahwa itu tidak benar.

Maulana juga mengingatkan agar penulis memperbanyak literature agar pemberitaan tidak ngawur.

“Proyek revitalisasi danau sipin tersebut bukanlah ditunjuk langsung, tetapi itu sudah dilelangkan. Mengenai statement penunjukkan langsung itu salah,” Ujarnya.

BACA JUGA  Polda Jambi Peduli, Gelar Sunatan Massal Untuk 150 Anak di Jambi

“Jadi kegiatan revitalisasi danau sipin (penuntasan) tersebut melalui mekanisme lelang, dimana pelaksana lelang nya ada di Balai BP2JK,” katanya.

Adapun terkait pekerjaan ini terdapat keterangan Penunjukan Langsung pada laman LPSE, beliau menjelaskan, pada pekerjaan tersebut terjadi pergantian pelaksana proyek, karena pelaksana proyek yang sebelumnya terkena sanksi daftar hitam, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

Faktanya, didalam LPSE tender revitalisasi danau sipin kota jambi dengan pagu Rp. 24.400.000.000,00 dan nilai kontrak Rp. 17.888.111.431,00 dengan pemenang PT. Telaga Pasir Kuta berstatus tender selesai (tidak berstatus digagalkan atau dialihkan).

BACA JUGA  Konflik Pedagang Sayur Pasar Tanjung Bajure VS Pemkot Reda Setelah Dewan Turun Tangan

Tender itu juga diikuti oleh PT. Air Panas Semurup dengan penawaran di bawah 80% HPS senilai Rp. 18.031.664.596,31.

Pada LPSE pencatatan non tender revitalisasi danau sipin kota jambi juga muncul, nilai pagu paket Rp. 24.400.000.000., pemenang PT. Air Panas Semurup, dengan jenis realisasi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nilai Rp. 3.161.413.536,00.

Sedangkan dalam LPSE Untuk Pencatatan Non Tender (Non Traksaksional) yaitu Pengadaan Langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa lainnya (tidak termasuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi) yang nilainya sampai dengan 50 juta yang dilaksanakan oleh akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA  Diduga Tambang dan Stokpile Batubara Cemari Sungai di Tebo Ilir

Saat ini pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Air Panas Semurup dengan nilai kontrak Rp. 18.023.467.000,00., (termasuk PPN 11%), artinya jika tidak termasuk PPN totalnya Rp. 20.006.048.400,00., berbeda dengan harga penawaran saat ikut lelang. **

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Kota Jambi Akan Buat Aksi Penolakan Terhadap Armada Angkutan Batu Bara. Bagai mana masyarakat Merlung, Tungkal Ulu, Batang Asam.

Berita

Kasus Kekerasan dan Pelanggaran HAM Menimpa Ketua Koperasi JPBM, LBH-RI Siap Dampingi Demi Beroleh Keadilan Surat Permohonan Ditujukan Kepada Presiden, Mendagri, Kemenkumham, Kementerian ESDM, Mabes Polri, Mabes TNI, Komnas HAM, dan LPSK

Berita

Gelar Bakti Sosial Ramadhan 1444 Hijriah, PMII Rayon FISIPOL UNJA Sambangi Panti Asuhan Ibadurrahman Kota Jambi.

Berita

Lampu Tembak MTQ Milik Pemda Batanghari Senilai 413 Juta Hilang

Berita

Bupati Batanghari Resmi Buka TMMD ke 115 Kodim 0451 Jambi

Berita

Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

Berita

Listrik Baik !! Manager PLN ULP Kuala Tungkal Bersama Seluruh Petugas Berjibaku Bersihkan Tanaman Tumbuh.

Berita

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi Salurkan Gas Subsidi Ke Bukan Pangkalan