9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Berita

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:09 WIB

Proyek Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi Double Metode

JAMBI – Sebelumnya awak media ini memberitakan dugaan adanya fee proyek Revitalisasi Danau Sipin (Penuntasan) di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS 6) karena proyek tersebut dengan metode Penunjukan Langsung, Sabtu (15/10/2022).

Saat dikonfirmasi, Maulana Kabag Umum dan TU bersama Kasatker menyatakan bahwa itu tidak benar.

Maulana juga mengingatkan agar penulis memperbanyak literature agar pemberitaan tidak ngawur.

“Proyek revitalisasi danau sipin tersebut bukanlah ditunjuk langsung, tetapi itu sudah dilelangkan. Mengenai statement penunjukkan langsung itu salah,” Ujarnya.

BACA JUGA  Tak Kunjung Usai, Proyek Penggalian Pipa Ipal di Kota Jambi Ganggu Kenyamanan Pengguna Jalan

“Jadi kegiatan revitalisasi danau sipin (penuntasan) tersebut melalui mekanisme lelang, dimana pelaksana lelang nya ada di Balai BP2JK,” katanya.

Adapun terkait pekerjaan ini terdapat keterangan Penunjukan Langsung pada laman LPSE, beliau menjelaskan, pada pekerjaan tersebut terjadi pergantian pelaksana proyek, karena pelaksana proyek yang sebelumnya terkena sanksi daftar hitam, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

Faktanya, didalam LPSE tender revitalisasi danau sipin kota jambi dengan pagu Rp. 24.400.000.000,00 dan nilai kontrak Rp. 17.888.111.431,00 dengan pemenang PT. Telaga Pasir Kuta berstatus tender selesai (tidak berstatus digagalkan atau dialihkan).

BACA JUGA  Komunitas Milenial Peduli Santri Bagi-bagi Takjil Untuk Berbuka.

Tender itu juga diikuti oleh PT. Air Panas Semurup dengan penawaran di bawah 80% HPS senilai Rp. 18.031.664.596,31.

Pada LPSE pencatatan non tender revitalisasi danau sipin kota jambi juga muncul, nilai pagu paket Rp. 24.400.000.000., pemenang PT. Air Panas Semurup, dengan jenis realisasi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nilai Rp. 3.161.413.536,00.

Sedangkan dalam LPSE Untuk Pencatatan Non Tender (Non Traksaksional) yaitu Pengadaan Langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa lainnya (tidak termasuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi) yang nilainya sampai dengan 50 juta yang dilaksanakan oleh akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA  Alami Kerusakan, Pembukaan Jalan TMMD ke - 115 Dibantu Warga Gunakan Alat Tradisional

Saat ini pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Air Panas Semurup dengan nilai kontrak Rp. 18.023.467.000,00., (termasuk PPN 11%), artinya jika tidak termasuk PPN totalnya Rp. 20.006.048.400,00., berbeda dengan harga penawaran saat ikut lelang. **

Share :

Baca Juga

Berita

Kalahkan SMAN 2 Muaro Jambi, Tim Futsal SMAN 7 Batanghari Berjaya

Berita

2 Bocah Kembar Ikut Khitanan Massal di TMMD ke 115 Kodim 0415 Jambi

Berita

Bupati Batanghari Apresiasi Program TMMD ke 115 di Desa Kembang Seri Baru

Berita

Pemkot Sungai Penuh Fasilitasi Uji Kompetensi Para Tukang Bangunan

Berita

Warga Berang, Galian Lubang Jalan Lintas di Tebo Ilir Dinilai Berbahaya

Berita

Dana Desa Terbuang Sia-Sia!! Pembangunan Wisata Desa Taman Raja Terbengkalai

Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Ditlantas Polda Jambi: Ayo Manfaatkan Program ini

Berita

Rasa Syukur Warga Kembang Seri Baru Makan Bersama di Lokasi TMMD ke 115