9 Pejabat Utama Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan LSM GPKJ Laporkan Dugaan Mark Up Anggaran HUT Batanghari  Heri Fitriansyah : 21 Usulan Masyarakat Parit Culum 1 Akan Dibawa ke Musrenbang Tingkat Kecamatan Diduga Penggunaan Anggaran Dana Desa di Renah Mendaluh Tidak Ada Pengawasan

Home / Kriminal

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:55 WIB

Polres Batanghari Tangkap Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Penimbunan BBM subsidi berjenis solar yang berlokasi di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil diberantas oleh Tim Gabungan Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Katim Keris Polres Batanghari dan intelkam, pada Senin (22/08/2022).

Sebelumnya tim Satreskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Ruko yang berlokasi di RT.06 Desa Tenam ada gudang yang diduga menimbun Minyak Subsidi jenis Solar.

BACA JUGA  Semarakkan HUT Batanghari, Bupati MFA Tutup Lomba Burung Berkicau dan Road Race

Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Hasan, S.I.K M.H saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama inisial HS.

“Sekira pukul 15.30 WIB, Tim langsung ke Lokasi dan menemukan didalam ruko tersebut terdapat 35 galon ukuran 35 liter dan 10 galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar, dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial HR,”

BACA JUGA  Kejari Batanghari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SPALD-T Tahun Anggaran 2019

Dikatakan Hasan, tersangka mendapatkan minyak dari supir yang melintas di kabupaten Batanghari.

“Informasinya yang bersangkutan membeli minyak dari supir-supir truck, dan dikumpulkan minyak tersebut, lalu di jual kembali kepada supir mobil yang membutuhkan minyak tersebut,” Jelasnya.

Dari atas penangkapan tersebut, Polres Batanghari berhasil mengamankan 35 Galon ukuran 35 liter yg berisi solar, 10 Galon kecil ukuran 10 liter yg berisi solar.

BACA JUGA  Hanya Karena Ini, Warga Batanghari Tega Aniaya Istri

“Pelaku di ancaman tentang dugaan tindak pidana 55 dan 53 undang undang migas No. 22 tahun 2021 (Penyimpanan bahan bakar minyak tampa izin) dengan hukuman lebih kurang 5 tahun penjara,” Imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Mengamankan 4 Orang Pelaku ilegal Driling.

Kriminal

9 Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Polres Muaro Jambi

Finansial

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness

Batanghari

Aktivitas Ilegal Drilling Di Bajubang Menelan Korban Jiwa.

Kriminal

Diduga Oknum Wartawan Memeras BOS Minyak Ilegal Dibatanghari

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Police Line Aktivitas PETI di Aliran Sungai Batanghari

Infrastruktur

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Kriminal

Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik dan Istri Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi