Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Kriminal

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:55 WIB

Polres Batanghari Tangkap Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Penimbunan BBM subsidi berjenis solar yang berlokasi di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil diberantas oleh Tim Gabungan Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Katim Keris Polres Batanghari dan intelkam, pada Senin (22/08/2022).

Sebelumnya tim Satreskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Ruko yang berlokasi di RT.06 Desa Tenam ada gudang yang diduga menimbun Minyak Subsidi jenis Solar.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Masuk dan Keberangkatan Angkutan Truk Batubara

Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Hasan, S.I.K M.H saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama inisial HS.

“Sekira pukul 15.30 WIB, Tim langsung ke Lokasi dan menemukan didalam ruko tersebut terdapat 35 galon ukuran 35 liter dan 10 galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar, dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial HR,”

BACA JUGA  Sekda Tanjabbar Dampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Pada Monitoring & Evaluasi Lomba Desa, Di Desa Purwodadi Tebing Tinggi

Dikatakan Hasan, tersangka mendapatkan minyak dari supir yang melintas di kabupaten Batanghari.

“Informasinya yang bersangkutan membeli minyak dari supir-supir truck, dan dikumpulkan minyak tersebut, lalu di jual kembali kepada supir mobil yang membutuhkan minyak tersebut,” Jelasnya.

Dari atas penangkapan tersebut, Polres Batanghari berhasil mengamankan 35 Galon ukuran 35 liter yg berisi solar, 10 Galon kecil ukuran 10 liter yg berisi solar.

BACA JUGA  Teng! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

“Pelaku di ancaman tentang dugaan tindak pidana 55 dan 53 undang undang migas No. 22 tahun 2021 (Penyimpanan bahan bakar minyak tampa izin) dengan hukuman lebih kurang 5 tahun penjara,” Imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Beraksi Kembali, Ini Barang Yang Berhasil Digondol Maling di Masjid Baitul Makmur

Kriminal

Tanpa Ada Perdamaian, Satlantas Polres Tebo Berani Lepaskan Pelaku Lakalantas

Breaking News

Naas !! Maling Motor Di Bram Itam Di Amankan Warga

Kriminal

Cabuli Santriwati Sejak 2019, Oknum Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Kriminal

Parah! Diduga Kasatlantas Polres Tebo Kangkangi Beberapa Aturan

Kriminal

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Berita

Kebal Hukum! Diduga Gudang BBM Ilegal di Batanghari Masih Beroperasi

Kriminal

Oknum Guru SMPN 34 Kerinci Aniaya Murid, Kepsek Sembunyi Dari Wartawan