Polres Batanghari Tangkap Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar

Avatar

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Penimbunan BBM subsidi berjenis solar yang berlokasi di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil diberantas oleh Tim Gabungan Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Katim Keris Polres Batanghari dan intelkam, pada Senin (22/08/2022).

Sebelumnya tim Satreskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Ruko yang berlokasi di RT.06 Desa Tenam ada gudang yang diduga menimbun Minyak Subsidi jenis Solar.

BACA JUGA  RSUD Mayjen H.A.Thalib Kota Sungai Penuh Terima Penghargaan Akademi Keperawatan Bina Insani Sakti

Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Hasan, S.I.K M.H saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama inisial HS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekira pukul 15.30 WIB, Tim langsung ke Lokasi dan menemukan didalam ruko tersebut terdapat 35 galon ukuran 35 liter dan 10 galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar, dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial HR,”

BACA JUGA  DPP LSM MAPPAN Laporkan PT EWF Bareskrim Mabes Polri Dugaan Praktik Mafia Tanah

Dikatakan Hasan, tersangka mendapatkan minyak dari supir yang melintas di kabupaten Batanghari.

“Informasinya yang bersangkutan membeli minyak dari supir-supir truck, dan dikumpulkan minyak tersebut, lalu di jual kembali kepada supir mobil yang membutuhkan minyak tersebut,” Jelasnya.

Dari atas penangkapan tersebut, Polres Batanghari berhasil mengamankan 35 Galon ukuran 35 liter yg berisi solar, 10 Galon kecil ukuran 10 liter yg berisi solar.

BACA JUGA  BARESKRIM POLRI UNGKAP PABRIK OLI PALSU 9 GUDANG DITEMUKAN BEROMSET Rp58,5 MILYAR PER BULAN

“Pelaku di ancaman tentang dugaan tindak pidana 55 dan 53 undang undang migas No. 22 tahun 2021 (Penyimpanan bahan bakar minyak tampa izin) dengan hukuman lebih kurang 5 tahun penjara,” Imbuhnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Genk Motor Resahkan Masyarakat Mersam dan Msu, 3 Orang Berhasil Diamankan
Cinto Kottama : 3 Pelaku Pembacokan Siswa SMAN 4 di Sarolangun Serahkan Diri Ke Polres Sarolangun
Diduga Satu Berangkas Milik KUA Batang Asam Di Gondol Maling.
Pelaku Penembakan Warga Sengkati Baru Berhasil Diciduk, Ini Motifnya
Pelaku Pembakaran Lahan Di Renah Mandaluh Di Jebloskan Kepenjara, Simak Keterangan Koramil 419-02/ Tungkal Ulu
Miris!! Oknum Kadus Desa Simpang Rantau Gedang Diduga Kuat Gelapkan Dana PKH Masyarakat.
Tampa Izin PT Djambi Waras Alihkan Sungai, Dewan Berharap APH Bertindak!
Pemilik Gudang Minyak BBM Ilegal di Batanghari Berang Diduga Ancam Wartawan
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 22:44 WIB

Bupati Tanjabbar Resmikan TPU Berkah Kecamatan Tungkal Ilir

Selasa, 23 April 2024 - 21:24 WIB

Polairud Polda Jambi Lakukan Rapat Analisa dan Evaluasi Kinerja Polairud Jambi

Selasa, 23 April 2024 - 13:39 WIB

30 Dus Steafoam Dalam Speed Boat Berisikan Baby Lobster Diamankan Polsek Mendahara Ilir

Selasa, 23 April 2024 - 11:32 WIB

Akun Facebook Reno Susilo Pinta Polisi Merlung Tindak Tegas Pelaku Maling, Begini Kata Polisi

Senin, 22 April 2024 - 16:56 WIB

Waspada Penipuan Di Facebook Dengan Modus Tawaran Produk Buka Lapak

Senin, 22 April 2024 - 10:47 WIB

Bupati Gelar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar Tanjab Barat

Minggu, 21 April 2024 - 13:45 WIB

1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Minggu, 21 April 2024 - 12:28 WIB

Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas

Berita Terbaru